DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENGGELAR RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PERUBAHAN ATAS JADWAL MASA PERSIDANGAN III DAN LAPORAN BADAN ANGGARAN ATAS KUA DAN PPAS TA 2020 .
Humas-Setwan - DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Jadwal Masa Persidangan III dan Laporan Badan Anggaran Atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 pada Hari Selasa (18/08). Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyumas 50 orang dan telah menandatangani daftar hadir pada agenda kali ini berjumlah 27 orang. Penyampaian Penetapan Perubahan jadwal massa Persidangan disampaikan oleh Bapak Fatchurrochman selaku Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan.
Acara dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran atas Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2020 yang disampaikan oleh Arief Dwi Kusuma W,S.E. . Setelah melaksanakn pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun ANggaran 2020 secara intensif dengan mekanisme pembahasan dilaksanakan masing-masing Komisi dengan Kepala OPD dan hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diakhiri dengan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan tim anggaran Kabupaten Banyumas, maka perlu dilaporkan bahwa :
- Secara umum kemampuan keuangan daerah Kabupaten Banyumas mengalami penurunan yang disebabkan adanya pandemic Covid-19, sehingga mengundang untuk mengakomodir seluruh kebutuhan DPRD maupun aspirasi masyarakat.
- Berdasarkan hasil pembahasan telah disepakati bahwa; pendapatan APBD induk Tahun Anggaran 2020 berencana mengalami perubahan dan mengalami penurunan.- belanja APBD induk Tahun Anggaran 2020 juga mengalami rencana perubahan dan mengalami penurunan.
Selanjutnya penyerahan laporan kepada wakil ketua DPRD sekaligus pimpinan Rapat Paripurna Bapak H.Supangkat.S.H,M.H.