Tugas dan Wewenang


PERATURAN BUPATI BANYUMAS

                              NOMOR                   TAHUN 2016

                              TENTANG

                                      KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN BANYUMAS

 

 

RINGKASAN TUGAS DAN URAIAN TUGAS

SEKRETARIS, KEPALA BAGIAN, KEPALA SUB BAGIAN

PADA SEKRETARAIAT DPRD KABUPATEN BANYUMAS

 

Nama Jabatan             : Sekretaris DPRD

  1. Ringkasan Tugas :

Memimpin Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan azas otonomi daerah dan tugas pembantuan untuk mendukung visi misi pemerintah daerah Kabupaten Banyumas.

  1. Uraian Tugas :
  2. merumuskan dan menetapkan program kerja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai dengan RPJMD Kabupaten Banyumas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;
  3. merumuskan kebijakan daerah bidang kesekretariatan DPRD Kabupaten Banyumas;
  4. melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi maupun lingkup Kabupaten/DPRD/lembaga/masyarakat untuk sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas.
  5. mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan perinsip pembagian tugas habis;
  6. melaksanakan pembinaan dan pengarahan kebijakan kepada Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum, dan Bagian Persidangan dan Risalah kepada bawahan sesuai tupoksinya agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.
  7. menyelenggarakan fasilitasi,pengarahan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum, dan Bagian Persidangan dan Risalah.
  8. menyelenggarakan administrasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dan pembinaan aparatur di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, prosedur, dan ketentuan yang berlaku
  9. melaksanakan tertib administrasi dan aparatur yang kompeten;
  10. mengkoordinasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan urusan sesuai perencanaan agar diperoleh hasil yang telah ditetapkan ;
  11. melaksanakan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah hasil pelaksanaan tugas urusan Pemerintahan Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum, dan Bagian Persidangan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban;
  12. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

 

Nama Jabatan             :     Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD

  1. Ringkasan Tugas :

mengkonsep dan merencanakan kebijakan teknis pelayanan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan dan perlengkapan, menyiapkan tenaga ahli Fraksi dan DPRD.

  1. Uraian Tugas :
    1. mengkonsep dan merencanakan kebijakan teknis tentang pelayanan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, kehumasan, keprotokoloan, kerumah tanggaan perlengkapan;
    2. memberikan arahan dalam pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, dan kearsipan dan Sekretariat dan DPRD;
    3. mengelola kepegawaian dan SDM;
    4. mengkoordinasi kegiatan pelayanan kehumasan dan keprotokolan Sekretariat dan DPRD;
    5. mengkoordinasi pelaksanaan pelayanan kerumah tanggaan dan perlengkapan Sekretariat dan DPRD;
    6. mengkoordinasi penyiapan sarana dan prasana kegiatan Sekretariat dan DPRD;
    7. mengoordinasi pelayanan dan penyediaan bahan logistik kantor; dan
    8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Nama Jabatan                 :       Kasubag TU dan Kepegawaian

  1. Ringkasan Tugas :

Kasubag TU dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan ketatausahaan, kearsipan, dan kepegawaian; guna mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD.

  1. Uraian Tugas :
  1. menyiapkan pelaksanaan pelayanan ketatausahaan, kearsipan dan kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan pengordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang akuntabilitas kinerja dan bidang SDM aparatur;
  3. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dibidang akuntabilitas kinerja dan bidang SDM aparatur;
  4. menyiapkan bahan pembinaan administrasi dan aparatur dibidang akuntabilitas kinerja dan bidang SDM aparatur;
  5. menyiapkan tenaga ahli fraksi dan DPRD; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               :   Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga

  1. Ringkasan Tugas  :

Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan perlengkapan, sarana prasarana dan kerumah tanggaan Sekretarias DPRD.

  1. Uraian Tugas :
  2. menyiapkan pelaksanaan pelayanan sarana dan prasarana kegiatan Sekretariat dan DPRD;
  3. menyiapkan pelayanan kerumah tanggaan Sekretariat DPRD;
  4. menyiapkan perlengkapan dan bahan logistik kantor;
  5. menyiapkan pelayanan pemeliharaan sarana dan prasara kantor; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan                 : Kasubag Humas dan Protokol

  1. Ringkasan Tugas      :

Kasubag Humas dan protokol mempunyai tugas penyelenggaraan fasilitasi dan koordinasi kehumasan, publikasi, dokumentasi, dan keprotokolan

  1. Uraian Tugas :
  2. menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan kehumasan, publikasi, dokumentasi dan pemberitaan DPRD.
  3. menyiapkan dan memfasilitasi dan koordinasi pelayanan hubungan masyarakat;
  4. menyiapkan penyelenggaraan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;
  5. menyiapkan pengurusan dokumen/bahan koordinasi dibidang kehumasan dan keprotokolan; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               :   Kepala Bagian Keuangan  dan Bina Program DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan administrasi keuangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dinas dan kegiatan penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan badan dalam rangka penyelarasan dengan tujuan organisasi.

  1. Uraian Tugas :
  2. mengkoordinasi bahan penyusunanan kebijakan teknis tentang pengelolaan administrasi keuangan Setwan;
  3. mengkoordinasi kegiatan koreksi rencana anggaran dan rencana perubahan anggaran dari masing-masing unit kerja/pimpinan kegiatan;
  4. mengkoordinasi penyelenggaraan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai serta pembayaran kegiatan;
  5. mengkoordinasi penyelenggaraan verifikasi/pemeriksaan administrasi dan surat pertanggungjawaban (SPJ) keuangan Setwan;
  6. mengkoordinasi bahan perumusan kebijakan teknis tentang penyusunan rencana strategis, program, dan kegiatan serta monitoring dan evaluasi kegiatan;
  7. mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan penyusunan rencana strategis, program, dan kegiatan Setwan;
  8. mengkoordinasi penyelenggaraan pengelolaan usulan program dan kegiatan Setwan;
  9. mengkoordinasi penyelenggaraan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. mengkoordinasi penyelengaraan penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan pelaksanaan tugas Setwan; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

Nama Jabatan               :   Kasubag  Bina Program Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

  1. Ringkasan Tugas :

Menyiapkan bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja, bahan kebijakan teknis, usulan program dan kegiatan  dan bahan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

  1. Uraian Tugas  :
  2. menyiapkan bahan penyusunan konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai RPJMD Kabupaten Banyumas sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi usulan program dan kegiatan Badan/Dinas/Inspektorat ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
  4. menyiapkan bahan kegiatan koordinasi dengan kasi/kasubid/kasubag pada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyusun konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja sesuai dengan RPJMD Kabupaten Banyumas;
  5. melaksanakan pembagian tugas dan membimbing bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
  6. memeriksa hasil pelaksanaan koordinasi konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai RPJMD Kabupaten Banyumas sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. melaksanakan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan konsep Rencana Strategis dan Rencana Kerja Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai RPJMD Kabupaten Banyumas sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. melaporkan hasil realisasi fisik dan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas kepada pihak diluar Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas berdasarkan koordinasi dengan subbag keuangan;
  9. menyiapkan bahan penyusunan dokumen pelaporan kinerja sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas;
  10. melaporkan hasil kegiatan di subbagian perencanaan kepada sekretaris berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya tertib administratif;
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               :   Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, penatausahaan keuangan dan pertanggungjawaban penggunaan keuangan sesuai dengan peraturan perundangan untuk tertib administrasi keuangan berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.

  1. Uraian Tugas  :
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi keuangan;
  3. menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas;
  4. memeriksa dan Mengkoreksi Rencana Kerjadan Anggaran (RKA) dan perubahan RKA, pergeseran anggaran serta Rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan DPA Perubahan dari masing-masing kegiatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku guna mewujudkan RKA dan DPA yang berkualitas;
  5. melaksanakan penata usahaan keuangan meliputi penyediaan dana, permintaan pembayaran, perintah membayar, pencairan dana, verifikasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundangan untuk tertib administrasi keuangan;
  6. menyusun laporan bulanan atas realisasi fisik dan keuangan berdasarkan laporan dari seksi/subbid/subbag;
  7. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai dengan RKA dan DPA untuk meminimalisir penyalahgunaan anggaran;
  8. melaksanakan / mengelola gaji dan penghasilan lain pegawai sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran administrasi keuangan;
  9. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penatausahaan keuangan;
  10. melaporkan hasil kegiatan di subbagian keuangan kepada sekretaris berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk pertanggungjawaban dan upaya tertib administratif;
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

Nama Jabatan             : Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. RingkasanTugas :

Bagian Hukum mempunyai tugas perencanaan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan kebijakan daerah, pembinaan dan fasilitasi, monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perundang-undangan, fasilitasi dan dokumentasi hukum.

  1. Uraian Tugas :
    1. merencanakan merumuskan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang perundang-undangan, fasilitasi dan dokumentasi hukum.;
    2. mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang Perundang-undangan, fasilitasi dan dokumentasi hukum;
    3. melaksanakan Pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang Perundang-undangan, fasilitasi dan dokumentasi hukum;
    4. menyelenggarakan fasilitasi pengkajian DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, aspirasi masyarakat dan dokumentasi hukum;
    5. memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Perundang-undangan, dan fasilitasi dan Dokumentasi Hukum; dan
    6. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan                 :   Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan  bidang  Perundang-undangan.

  1. UraianTugas :
  2. menyiapkan bahan perumusan pemberian pelayanan pengkajian perundang-undangan
  3. menyiapkan pemberian pelayanan penyusunan produk hukum ( legal drafting) kepada DPRD;
  4. menyiapkan konsep produk hukum DPRD terhadap keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD;
  5. menyiapkan bahan dan data dalam pelaksanaan fasilitasi anggota DPRD dalam penyusunan dan perancangan Peraturan Daerah prakarsa DPRD dan produk hukum daerah;
  6. menyiapkan bahan dan data fasilitasi kegiatan alat kelengkapan Badan Pembentukan Produk Hukum Daerah ( BAPPERDA) dan badan Kehormatan (BK) DPRD;
  7. melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sub bagian perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               : Kepala Sub Bagian fasilitasi dan Dokumentasi Produk Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Sub Bagian Fasilitasi dan Dokumentasi Produk Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengkoordinasian, pelaksanaan, pembinaan dan fasilitasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan kebijakan  teknis bidang fasilitasi dan dokumentasi hukum

  1. UraianTugas :
  2. menyiapkan dan memfasilitasi aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD
  3. memfasilitasi dan menghimpun pengkajian aspirasi masyarakat dan aspirasi DPRD melalui hasil reses;
  4. mengumpulkan, melengkapi, menginformasikan dan mendokumentasikan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan melalui kepustakaan atau sistem jaringan dokumentasi hukum;
  5. mendistribusikan produk hukum daerah dan/atau peraturan perundang-undangan yang diperlukan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  6. mengelola kepustakaan atau sistem jaringan dokumentasi hukum
  7. melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sub bagian Fasilitasi dan Dokumetasi Produk Hukum; dan
  8. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               : Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Merencanakan pelaksanaan penyelenggaraan penyiapan administrasi, tata tempat, materi dan fasilitas lain serta pencatatan dan perekaman kegiatan sidang/rapat dan Kunjungan Kerja DPRD guna menunjang pelaksanaan tugas DPRD.

 

 

 

  1. Uraian Tugas :
  1. merencanakan penyelenggaraan penyiapan administrasi , tata tempat dan fasilitas lain dalam sidang/rapat dan kunjungan kerja DPRD;
  2. merencanakan penyelenggaraan penyiapan dan pendistribusian materi sidang/rapat DPRD;
  3. merencanakan penyelenggaraan pencatatan kegiatan sidang/rapat DPRD;
  4. merencanakan penyelenggaraan penghimpunan pita rekaman hasil sidang/rapat DPRD;
  5. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               : Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan penyiapan administrasi, tata tempat, materi, konsumsi dan fasilitas lain serta pencatatan dan perekaman kegiatan Rapat dan Risalah guna menunjang pelaksanaan tugas DPRD.

  1. UraianTugas :
    1. menyiapkan penyelenggaraan administrasi, tata tempat, materi, konsumsi dan fasilitas lain dalam sidang/rapat dan kunjungan kerja DPRD
    2. menyiapkan penyelenggaraan penyiapan dan pendistribusian materi sidang /rapat DPRD;
    3. menyiapkan penyelenggaraan pencatatan dan perekaman kegiatan sidang/rapat DPRD
    4. menyelenggarakan penyiapan administrasi, tata tempat, materi, konsumsi dan fasilitas lain dalam sidang/rapat Komisi dan Fraksi.
    5. menyelenggarakan pelayanan pengetikan konsep Pandangan Akhir Fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah
    6. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Nama Jabatan               : Kepala Sub Bagian Kegiatan Alat Perlengkapan DPRD dan Fraksi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

  1. Ringkasan Tugas :

Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi, tata tempat, materi dan fasilitas lain dalam sidang/rapat Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Fraksi, serta pencatatan dan perekaman kegiatan Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Fraksi guna menunjang pelaksanaan tugas Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarahdan Fraksi.

 

  1. Uraian Tugas :
  1. menyiapakan penyelenggaraan penyiapan administrasi , tata tempat dan fasilitas lain dalam sidang/rapat Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Fraksi;
  2. menyiapkan penyelenggaraan penyiapan dan pendistribusian materi sidang/rapat Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Fraksi;
  3. menyiapkan penyelenggaraan pencatatan perekaman kegiatan Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah dan Fraksi; dan
  4. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.