DPRD Kota Tegal Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banyumas

Dilihat : 805 Kali, Updated: Kamis, 10 Juni 2021
DPRD Kota Tegal Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Banyumas

Humas-Setwan -

Kegiatan Kunjungan Kerja DPRD Kota Tegal ke DPRD Kabupaten Banyumas berjalan dengan tertib dan Kondusif.

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-06-10

Peserta:

1. Diterima Oleh dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas) dan H.Supangkat,SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

2. Bp. Kusnendro,ST (Ketua DPRD Kota Tegal)

3. Bp. Habib Ali Zaenal Abidin,SE,MH (Wakil Ketua I DPRD Kota Tegal)

4. Wasmad Edy Susilo,SH (Wakil Ketua II DPRD Kota Tegal)

5. Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal (30 orang)

Narasumber: Bp. Agus Raharjo dan Bp. Eko Yunianto (Kepala BKAD Kabupaten Banyumas dan Kepala BLK Kabupaten Banyumas )

Kutipan Narsum:

Bp. Agus Raharjo Menyampaikan beberapa hal yang disampaikan terutama postur APBD sampai skrg masih sama menggunakan PP 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan Permendagri nomor 13 tahun 2005, namun dengan terbitnya PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah memang 2019 – 2020 mengalami goyah karena permendagri belum muncul. Karena sering konsultasi akhirnya APBD Banyumas sudah sesuai karena pendampingan dengan Provinsi dan sering koordinasi dengan pusat melalui zoom meeting. Memang APBD  sebelumnya perubahannya hanya yang tadinya belanja langsung dan tidak langsung, skrg mengacu pada Permendagri 12 tahun 2015 dan Permendagri 77 tahun 2020 menjadi berubah tidak ada belanja tidak langsung. Padahal dulu belanja tidak langsung mewadaih hibah dan bansos. Dengan adanya PP 77 tersebut hibah dan bansos termasuk kedalam belanja barang jasa. Tapi ada bansos yang tidak bisa direncanakan, adanya terbitnya Permendagri 77, Permendagri 32 tahun 2011 ttg hibah bansos yang bersumber dana APBD dicabut,sehingga Permendagri 32 saat ini sudah tidak berlaku kembali. Untuk apbd tahun 2021 hibah sudah melekat di OPD masing2, mekanismenya harus melalui LKPD (lencana kerja pemerintah daerah), dan juga melalui e-planning. Kepala BKAD kabupaten Banyumas berharap setelah perda pertanggungjawaban selesai lagsung dibahas. Mekanisme hibah berdasarkan Permendagri 77 sudah jelas,baik yang melalui dewan maupun melalui SKPD , tetap harus ada permohonan di H-1 ditujukan kepada Bupati lewat SKPD nya. Permendagri 77 hingga saat ini di Kabupaten lain belum ada yang menerbitkan Perbup nya. Amanat permendagri 77 disebutkan  bahwa untuk permohonan itu sipemohon kepada Bupati dapat diatur lebih rinci kembali di Perbupnya. Kaitanya dengan pemberian hibah didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan oleh kepala daerah di H-1. Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah sendiri. Kaitannya dengan Bansos sama seperti tahun-tahun sebelumnya permendagri 32, hanya saja dulu bansos yang secara lansgung dalam arti yang direncanakanyang sudah By impress ini melekat di OPD sama seperti hibah, tetapi terdapat bantuan social yang tidak direncanakan contohnya adalah penderes, dapat diberikan bansos melalui tidak direncanakan yang melekat di BTT (Belanja Tidak Terduga), dengan mekanisme usulan kemudian rekomendasi dari OPD teknis. Rekomendasi tersebut diatur dalam peraturan Bupati.

berkaitan dengan BLK, Bp. Eko Yunianto Selaku Kepala BLK Kabupaten Banyumas menyampaikan 

bahwasannya BLK kabupaten Banyumas merupakan BLK yang dibangun atas inisiatif Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas periode 2008 dengan dibantu secara fisik oleh kementerian Ketenagakerjaan dan transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2008 silam. Dengan persyaratan menyediakan tanah seluas 1,7 ha kemudian pembangunan fisik menggunakan dana tugas pembantuan dari Kementerian Ketenagakerja dan Transmigrasi RI dan dibangun Gedung BLK. Terdapat 3 workshop antara lain workshop otomotif,pengelasan dan penata laksana rumah tangga. Dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada awal, setelah itu belanja operasional dan pemeliharaan dianggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah kab. Banyumas. Kejuruan yang ada di BLK Kabupaten Banyumas antara lain, kejuruan otomoti, menjahit, pengelasan dan elektronik (service Handphone) dalam pelaksanaan tersebut selalu berdasar kepada pembinaan dari Direktorat Jenderal pembinaan dan pelatihan dan produktifitas, pelatihan di BLK kabupaten Banyumas adalah pelatihan yang sifatnya terstruktur dengan jumlah minimal jam pelatihan 180 jam atau selama 10 hari. Untuk peyediaan instruktur, merupakan jabatan fungsional tertentu jadi harus dari PNS dan untuk menepati jabatan tersebut harus mengikuti Pendidikan dasar dengan durasi Pendidikan minimal 6 bulan. Kemudian dalam pelaksaaan kegiatan juga terdapat program2 kepelatihan yang merujuk kepada program yang sudah ditentukan oleh kementrian ketenagakerja. Selama kurun waktu pelatihan tersebut, di BLK itu hanya melatih dan memberikan keterampilan, tidak ada kegiatan memberikan bantuan peralatan. Dalam rangka penimgkatan pelayanan BLK Kabupaten Banyumas, menyelenggarakan pelatihan keliling yaitu mendekatkan kepada masyarakat yang disebut dengan mobile planning unit. Tipikal BLK Kabupaten Banyumas hanya 4  kejuruan mempunyai 6 orang instruktur yang sudah mengikuti Pendidikan dasar. Output BLK Kabupaten Banyumas itu untuk 2 tahun terakhir ambil data dari 2019-2020 yang sudah dilatih sebanyak 264 orang dengan 4 kejuruan 2019 , ditahun 2020 ada sejumlah 358 orang yang dilatih .

Kutipan Peserta:

Bp. Habib Ali Zaenal Abidin,SE,MH : 

Berkaitan dengan penganggaran , sudah disampaikan bahwan APBD itu sudah disetujui bula November, sedangkan permendagri bulan desember sehigga tidak memungkinkan upaya yang sudah dilaksanakan oleh DPRD Kab. Banyumas usulan pokir sudah jalan sementara lkpd Batasan sebelum 15 april, untuk sosialisasi dilaksanakan sebelumnya itu memungkinkan. Berkaitan dengan SMA SMK yang saat ini menjadi kewenangan Provinsi, kita mengharapkan kebijakan yang sudah ditata sebagai contoh di Kota Tegal adanya pemberian penghargaan untuk mereka yang memiliki ijazah TPQ, sementara kewenangan itu diserahkan kepada provinsi, harapan DPRD Kota tegal hal tersebut tetap berjalan, sehingga untuk semua agama , penghargaan tersebut yang diserahkan provinsi justru terkendala.

Berkaitan dengan BLK , bahwa yang ada pelatihan di kota tegal tidak berjalan karena kurangnya peminat dari masyarakat kota tegal kecuali masyarakat yang mencari pekerjaan, sehingga yang sudah berjalan di kota tegal pelatihan itu di samakan dengan pemberian alat seperti mesin jahit dan yang lainnya. Ada sebagian yang sudah diberikan. Sosialisasi di kota Tegal mengenai BLK belum berjalan dengan baik.

Kutipan Anggota DPRD:

H.Supangkat,SH.MH : 

Kaitannya dengan perpress 33 sejak munculnya perpress 33 anggota dprd kabupaten banyumas tidak melakukan kunjungan kerja selama 2 bulan. Baru dibulan maret ada lkpj bupati baru bisa jalan2. Dari uang yang ada dibatsai 70%b kegiatan dprd tdk menginap 30% menginap. Kaitanna dengan kegiatan dprd kabupaten banyumas , kunjungan kerja 3 hari Rp 370.000 plus uang representasi sebesar 250.000. untuk bintek ada pihak ketiga yang urus perguruan tinggi. Di banyumas secara umum politiknya adalah stabil.

Tujuan Kegiatan:

Tujuan di adakannya Kunjungan adalah untuk menimba ilmu di Kabupaten Banyumas yang sudah bisa menangani terkait ketenagakerjaan. dan Bantuan Dana hibahnya. Dengan harapan apa yang bagus di kabupaten Banyumas mudah-mudahan bisa diterapkan di Kota Tegal. Demikian yang di sampaikan oleh Pimpinan rombongan dari Kota Tegal.

Komentar