DPRD & Bupati Banyumas Setujui Raperda Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Humas-Setwan -
DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan persetujuan bersama dengan Bupati Banyumas yang diwakili oleh Wakil Bupati Drs. Sadewo Tri Lastiono terhadap Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin, (06/06/2022).
Rapat dibuka oleh dr. Budhi Setiawan disertai penyampaian pendapat akhir Bupati bahwa Bupati berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD serta jajaran eksekutif atas kerja samanya sehingga dapat disetujui bersama atas Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Drs. Sadewo menyampaikan bahwa beliau menyetujui atas Raperda tersebut. Untuk memenuhi syarat yuridis-formil sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah akan segera dimintakan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintahan pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Tempat Kegiatan: Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2022-06-06
Peserta:
Narasumber: dr. Budhi Setiawan & Drs. Sadewo Tri Lastiono (Ketua DPRD & Wakil Bupati)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Tujuan Kegiatan: