RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN BANYUMAS PENYAMPAIAN 4 (EMPAT) RAPERDA
Humas-Setwan -
DPRD Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Rapat Paripurna tentang Penyampaian 4 (Empat) Raperda dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas H. Ahmad Darisun, pada hari Senin, 20 Maret 2023 bertempat di Ruang Rapat Paripurna.
4 (Empat) Raperda disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si. 4 (Empat) Raperda tersebut adalah Raperda Pencabutan atas Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa, Raperda Perubahan atas Perda Cagar Budaya, Raperda Perubahan atas Perda Dana Cadangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ir. Wahyu Budi Saptono menjelaskan pencabutan atas Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa dikarenakan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diberlakukan, ketentuan - ketentuannya tidak lagi mengamanatkan peraturan lebih lanjut terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur dalam Peraturan Daerah. Perubahan atas Perda Cagar Budaya dikarenakan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang representasi nasional dan pelestarian cagar budaya, untuk itu diperlukan penyusunan Raperda tentang Cagar Budaya.
Karena dibutuhkan dana yang cukup besar dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyumas tidak bisa dibebankan dalam satu tahun anggaran. Mengacu Pasal 2 Ayat 3 Permendagri Nomor 65 Tahun 2019 mengenai Pendanaan Pemilihan Bupati/Walikota, Gubernur yang bersumber dari APBD bisa disiapkan dana cadangan. Sehingga perlu dilakukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Sedangkan untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikarenakan peraturan yang mengatur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang - undangan dan kondisi saat ini, untuk itu perlu ditetapkan Perda yag baru.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna
Tanggal Kegiatan: 2023-03-20
Peserta:
Narasumber: Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si (Sekretaris Daerah Kab. Banyumas)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Tujuan Kegiatan: