DPRD Kabupaten Banyumas Terima Aduan Warga Desa Wangon

Dilihat : 10841 Kali, Updated: Rabu, 11 Desember 2019
DPRD Kabupaten Banyumas Terima Aduan Warga Desa Wangon

 

Humas_Setwan - Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, menerima audiensi warga Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Senin (9/12). Audiensi dipimpin oleh  Ketua Komisi II, Subagyo S.Pd, M.Si, dan didampingi oleh Anggota Komisi II, Agus Priyanggodo, Suswanto S.T, serta Agus Supriyanto.

Pertemuan itu membahas permasalahan pendirian parbrik Aspal Mix Plan (AMP) yang dirasa memberikan dampak kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT. Putra Wirasaba Asli (PWA) sebagai pemilik.

Rombongan warga yang hadir sebanyak 68 orang tersebut, membawa beberapa tuntutan. Salah satunya yaitu dengan pengembalian lingkungan kotor menjadi bersih seperti semula. Selain dari warga, hadir pula Dinas terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Lingkungan hidup.

Audiensi dimulai dengan sepatah kata dari Ketua Komisi II, Subagyo yang menjelaskan tentang Tupoksi DPRD sebagai pengawas lembaga eksekutif. Lalu memberikan kesempatan warga untuk menyampaikan aduan. Ia juga menginginkan agar warga mampu memberikan aduan secara objektif dan koperatif.

Aduan pertama disampaikan oleh Darwoto (39), menutut adanya perbaikan dalam hal produksi. Sebab, pada produksi aspal, terjadi polusi berupa udara kotor yang ditandai dengan asap kotor, debu dan bau tak sedap.

Selain itu, Darwoto juga menyampaikan, selain pencemaran udara, terjadi pula pencemaran suara berupa suara bising dari pabrik yang beroperasi pukul 02.00 WIB pagi. “Hal ini yang membuat warga sekitar pabrik meminta untuk pabrik AMP berhenti operasi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pabrik AMP semestinya didirikan tidak di pemukiman warga. Oleh karenanya, ia bersama warga merasa perlu adanya evaluasi terhadap pabrik AMP tersebut. Ia juga turut mempertanyakan akan izin yang diberikan dinas terkait untuk pendirian PT. PWA.

Dinas DPMPTSP menjelaskan, bahwa pemberian izin dari pihaknya harus berdasarkan rekomendasi dari dinas lain terkait elemen teknis yang terjun langsung ke lapangan. “DPMPTSP hanya menerima mandate untuk memberikan izin bagi setiap PT/CV.”

Komentar