Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Terhadap Raperda Penyakit Menular Digelar .
Humas-Setwan - Berdasarkan Keputusan Banmus terkait dengan jadwal masa persidangan 2 Tahun 2020 pada hari Senin (13/04/2020) dilaksanakan Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular di Ruang Rapat Paripurna. Jumlah Anggota Dewan yang hadir adalah 35 orang, dan turut hadir Bapak Bupati Banyumas Achmad Husein dan menyampaikan Raperda. Seluruhnya sependapat agar substansi dan pendapat akan dibahas secara komprehensif secara bersama-sama. Penggunaan gedung pendidikan sebagai fasilitas khusus pasien menunggu hasil Swab atau pasien yang dinyatakan sudah negative. Membentuk gugus tugas Covid-19 dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun tingkat Desa. Membuat kebijakan keputusan Bupati berupa pembatasan kegiatan keagamaan sesuai himbauan pemerintahan pusat.
Selalu menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak fisik maupun jarak social.Melarang mudik bagi ASN, hal ini sebagai pencegahan penyebaran Covid-19 yang sangat cepat bukan merupakan suatu pengekangan. Kabupaten Banyumas juga membuat program jaring social masyarakat.