KUNJUNGAN KERJA PANSUS PERUBAHAN RPJMD 2018-2023 KE DPRD KABUPATEN TEGAL
Humas-Setwan -
Pelaksanaan Kunjungan Pansus Perubahan RPJMD berlangsung tertib, dan lancar sampai acara berakhir.
Tempat Kegiatan: DPRD KABUPATEN TEGAL
Tanggal Kegiatan: 2021-06-04
Peserta:
Peserta yang mengikuti Kunjungan Pansus adalah:
1. Ketua DPRD dr. BUDHI SETIAWAN
2. Wakil Ketua DPRD Supangkat, SH.MH
3. Ketua Pansus dan Anggota 17 orang
4. OPD terkait dari Kabupaten Banyumas adalah BKAD, Bappedalitbang, DPU, DindukCapil dan BKAD
5. OPD terkait dari Kabupaten Tegal adalah BKAD dan Bappeda
Narasumber: FEBRI HASDIANTO (PERENCANA MADYA BAPPEDA KABUPATEN TEGAL)
Kutipan Narsum:
Penerimaan Kunjungan diterima oleh Bapak Febri Hasdianto dengan ucapan selamat datang kepada Rombongan dari Pansus RPJMD Perubahan dari DPRD Kabupaten Banyumas. Sekaligus permohonan maaf karena pada saat bersamaan Ketua DPRD kabupaten Tegal dan Anggota sedang melaksanakan tugas di luar kantor. Beberapa hal yang dapat saya sampaikan terkait dengan Perubahan RPJMD di Kabupaten Tegal ada 2 bagian yaitu:
1. Tahapan Pelaksanaan, yang intinya adalah mengikuti panduan-panduan. Dimana RPJMD Perubahan di Kabupaten Tegal ditetapkan pada tanggal 10 mei 2021.
2. Substansi
Kabupaten Tegal membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2019 -2024 mengalami perubahan. Hampir semua program unggulan sebagai penjabaran visi misi Bupati dan Wakil Bupati Tegal mengalami perubahan target pencapaian. Disampaikan oleh Bp. Febri Hasdianto bahwa latar belakang adanya Perubahan RPJMD adalah karena adanya perubahan peraturan yaitu tentang RPJMN, Perpres 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Kutipan Peserta:
Sebagai pengantar dr.Budhi Setiawan selaku Pimpinan Rombongan menyampaikan ucapan syukur dan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kab. Tegal dalam hal ini DPRD Kabupaten Tegal dan jajarannya yang sudah bersedia menerima Kunjungan Kerja Pansus RPJMD Perubahan dari DPRD Kabupaten Banyumas. Untuk itu kiranya narasumber dari Bappeda Kabupaten Tegal dalam hal ini bisa menyampaikan apa saja yang bisa di informasikan kepada kami Rombongan dari DPRD Banyumas mengenai Perubahan RPJMD, dimana Kabupaten Tegal sudah selesai membahas Perubahan RPJMD.
Kutipan Anggota DPRD:
Ketua Pansus Perubahan RPJMD Kabupaten Banyumas Bp. Subagyo,menyampaikan bahwa sebagai latar belakang adanya perubahan RPJMD yaitu dengan adanya Permendagri 90 tahun 2019, Perpres 18 tentang RPJMN, dan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menanyakan apa yang menjadi ukuran untuk perubahan RPJMD di Kabupaten Tegal terkait dengan adanya Pandemi Covid.
Bp.Febri Hasdianto menyampaikan bahwa di Kabupaten Tegal Perubahan RPJMD dinyakatan dalam Evaluasi RPJMD yaitu melalui Koreksi Target dari Jumlah dimana pada IKU Bupati di angka 22. pada RPJMD murni IKU (Indikator Kinerja Utama) bahwa 1 bidang dengan 1 Program dengan Total keseluruhan 150 program. Sedangkan sesuai dengan Permendagri 90 Tahun 2019 jumlah program sebanyak 200 program, sehingga perlu penyesuaian perubahan.
Pengarusutamaan di dalam Perubahan RPJMD Kabupaten Tegal ada 3 yaitu:
1. Stunting
2. Kawasan Pedesan
3. Mitigasi Resiko pelaksanaan dan perencanaan Pengawasan.
Bapak Djadjat Sudradjat Anggota Pansus juga menyampaikan bagaimana tentang Pertanian di dalam RPJMD Kabupaten Tegal. Termasuk proyeksi pertambahan penduduk apakah di perhitungkan dalam RPJMD.
Tujuan Kegiatan:
Pansus I yang membahas Perubahan RPJMD 2018-2023, melaksanakan kegiatan kunjungan dengan tujuan menggali informasi apa- apa saja yang menjadi perubahan krusial dalam pembahasan Perubahan RPJMD.