Workshop DPRD Kabupaten Banyumas
PURWOKERTO - Dalam rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Keterpaduan Tata Ruang Dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyusunan Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Kota yang dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2018 di Hotel Novotel Gajah Mada, Jakarta, yang di slenggarakan oleh Pusat Pengabdian Pada Masyarakat Universitas Mercu Buana, Kegiatan workshop yang dimulai pada pukul 08.30 WIB itu diikuti oleh 50 Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dan di dampingi oleh Agus Nurhadie,S.Sos.M.Si selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas dan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas. Kemudian diikuti pula oleh narasumber Agus Sutiadi merupakan Kepala Biro Perencanaan BKN RI, Tatang Mutakin Selaku BAPERMAS RI, Irawati Selaku Kepala BKD Kabupaten Banyumas dan Eko Pujianto selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Kabupaten Banyumas.
Adapun Materi Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang di Paparkan oleh Bapak Agus Sutiadi selaku Kepala Biro Perencanaan BKN RI diantaranya sebagai berikut :
- Tinjauan Filosofis Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan ( dasar pemikiran, kegunaan);
- Perencanaan Pembangunan;
- Tinjauan Kondisi Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan saat ini (peta peraturan);
- Kendala Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi;
- Gambaran Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan ke Depan;
- Bagaimana Melakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pembangunan;
Dokumentasi : Bapak Agus Sutiadi Kepala Biro Perencanaan BKN RI Saat Melakukan Pemaparan Materi
Materi E-Planing yang dipaparkan oleh Eko Pujianto selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan diantaranya sebagai berikut :
- E-planing :
- Sistem aplikasi pendukung penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel;
- Dibangun oleh Dinkominfo bekersama dengan Bappedalitbang;
- Dikelola oleh Bappedalitbang;
- Dikembangkan sesuai kebutuhan perencanaan Pembangunan Daerah;
- E-Planning bisa diakses oleh:
- DPRD;
- Pimpinan Daerah;
- OPD;
- Kecamatan;
- Desa / Kelurahan;
- Masyarakat;
- E-Planning menyajikan daftar usulan kegiatan :
- Musrenbang Desa;
- Musrenbang Kelurahan;
- Musrenbang Kecamatan;
- Usulan DPRD;
- Usulan Masyarakat;
- Musrembang Kabupaten;
- Renja Perangkat Daerah;
DOKUMENTASI : Bapak Eko Pujianto Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Saat Melakukan Pemaparan Materi
Implementasi transaksi non tunai kabupaten banyumas yang di paparkan oleh Irawati,SE.MM selaku Kepala Badang Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas, diantaranya sebagai berikut :
- DASAR HUKUM TRANSAKSI NON TUNAI :
- UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tipikor;
- Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Pelaksaan Transaksi Non Tunai;
- SE Kemendagri 910/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai;
- Perbup Banyumas Nomor 31 tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas;
- Perbup Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tatacara Pembayran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah;
- ASAS
Sistem pembayaran non tunai dalam pengeluaran apbd dilaksanakan berdasarkas asas :
- ASAS EFISIENSI
- ASAS KEAMANAN
- ASAS MAFAAT
- TUJUAN
Untuk mewujudkan penyelenggaran pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cermat, aman, efisien, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi
- Alat Transaksi
- CMS (Cash Management System);
- ATM (Anjungan Tunai Mandiri);
- EDC (Elektronic Data Capture);
- Cek/ bilyet giro/ perintah;pemindahbukuan.
- Penggunaan CMS
Otorisasi user name dan pasword
- Supervisor = Bendahara Pengeluaran (1 orang);
- Checker = Staf teknis PPK SKPD (1 orang);
- Operator = Pembantu Bendahara Pengeluaran (bisa lebih dari 1 orang).
Pembatasan limit transaksi
- Limit transaksi untuk operator sebesar Rp. 0,-. Setiap proses pemindahbukuan melalui CMS dilakukan secara berjenjang dengan cara dientri oleh operator, diotorisari oleh checker dan dieksekusi oleh supervisor sesuai dengan jumlah pembayaran.
- Permintaan User ID dan pasword untuk operator, checker dan supervisor pada CMS agar didaftarkan oleh masing-masing SKPD pada Bank Jateng sesuai aplikasi di bank jateng (format Surat Pengajuan User ID BIBS terlampir).
- Penunjukan petugas ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
- PA/ KPA menerbitkan SPPR kepada Bendahara Pengeluaran/ BPP untuk mendebet rekening Bendahara Pengeluaran/ BPP dengan menggunakan CMS
- Mekanisme Pembayaran Non Tunai melalui Uang Persediaan
Dalam rangka pelaksanakaan kegiatan, kepada PPTK dapat diberikan uang muka melalui mekanisme NPD (Nota Permintaan Dana).
- Penggunaaan dana melalui NPD hanya dapat digunakan untuk pembayaran secara tunai sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas tentang Tata Cara Pembayaran Non Tunai Dalam Pelaksanaan Pengeluaran Daerah yaitu :
- uang muka perjalanan dinas;
- pembayaran belanja transportasi seminar/ worskhop/ sosialisasi dan sejenisnya;
- pembayaran belanja bantuan kepada orang terlantar dan yatim piatu;
- pembayaran belanja honorarium/jasa kepada masyarakat dan pihak lain di luar Pemerintah Daerah;
- pembayaran untuk melaksanakan putusan pengadilan;
- pembayaran untuk keperluan penanggulangan bencana;
- pembayaran belanja makan/minum rapat yang dilaksanakan di luar daerah;
- pembayaran pembelian benda pos dan meterai;
Dokumentasi : Ibu Irawati,SE.MM selaku Kepala Badang Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas Saat Melakukan Pemaparan Materi
Konsepsi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten/Kota dan Sinkronisasi Perencanaan Pembangunan Daerah yang di paparkan oleh Tatang Muttaqin selaku BAPPENAS RI, diantaranya sebagai berikut :
- Studi Kasus Kabupaten Banyumas
Penataan ruang wilayah Kabupaten Banyumas bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Banyumas sebagai pusat pertumbuhan ekonomi regional yang berbasis pertanian, pariwisata, serta perdagangan dan jasa didukung pemanfaatan sumberdaya alam yang berkelanjutan.
- RTRW Kabupaten Banyumas (Perda No. 10/2011)
Intinya 8 bagian besar:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah Kab. Banyumas;
- Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Banyumas;
- Rencana pola ruang wilayah Kabupaten Banyumas;
- Penetapan kawasan strategis di Kabupaten Banyumas;
- Arahan pemanfaatan ruang wilayah dan indikasi program pembangunan Kabupaten Banyumas;
- Arahan pengendalian ruang wilayah yang berisi ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif serta arahan sanksi di Kabupaten Banyumas;
- Peran masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Banyumas;
- Kelembagaan;
- Penataan RTRW, mencakup pengembangan:
- Kegiatan pertanian sebagai sektor pertumbuhan ekonomi utama Kabupaten Banyumas;
- Pariwisata berwawasan lingkungan dan berbasis kerakyatan;
- Fungsi kegiatan perdagangan dan jasa berskala lokal dan regional;
- Pusat kegiatan yang terintegrasi dan terpadu;
- Sistem jaringan prasarana utama dan sistem jaringan prasarana lainnya sebagai pendukung potensi wilayah;
- Pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan lindung;
- Kawasan budidaya melalui pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan;
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara;
- Pengendalian kawasan strategis sesuai dengan penetapannya;
Dokumentasi : Bapak Tatang Muttaqin BAPPENAS RI Saat Melakukan Pemaparan Materi
Dokumentasi : Ketua DPRD Kabupaten banyumas
Dokumentasi : Anggota DPRD Kabupaten banyumas
Pelaksanaan workshop, dinilai mampu menambah wawasan berbagai hal terkait Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Keterpaduan Tata Ruang Dalam Rangka Mendorong Percepatan Penyusunan Perencanaan Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Kota.
Humas dan Protokol
Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas