DPRD Banyumas Tetapkanan Propemperda

Dilihat : 11868 Kali, Updated: Kamis, 12 Desember 2019
DPRD Banyumas Tetapkanan Propemperda

Humas_Setwan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Paripurna yang bertempat di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Selasa (11/12). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan.

Selain itu, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas didampingi oleh para Wakil Ketua, H. Ahmad Darisun, Ir. Budiyono, H. Supangkat SH MH. Rapat tersebut diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Banyumas sebanyak 45 orang.

            Rapat tersebut membahas tentang, Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Kabupaten Banyumas tentang; Penyelenggaraan Ketahanan Pangan; Penanganan Konflik Sosial; Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktifitas; serta Pendirian PERUSDA Air Minum Tirta Satria.

            Selain itu, rapat paripurna juga membahas laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Banyumas tentang; Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas; Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2020; Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah Banyumas Investama Jaya.

Dilanjutkan Dengan Penandatanganan Bersama Bupati

Setelah selesai dalam rapat paripurna pertama, DPRD Kabupaten Banyumas kembali menggelar rapat paripurna kedua di ruang paripurna kompleks gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (10/12). Rapat tersebut, masih dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan dan didampingi oleh Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein, serta para Wakil Ketua DPRD Banyumas, H. Ahmad Darisun, Ir. Budiyono, H. Supangkat SH MH.     

Rapat itu beragendakan penandatanganan dan persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas, atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Adapun ketujuh Raperda tersebut, yakni:

  1. Penyelenggaraan Ketahanan Pangan
  2. Penanganan Konflik Sosial
  3. Pelatihan Kerja dan Pelayanan Produktifitas
  4. Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  5. Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
  6. Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2020
  7. Serta, Pendirian PERUSDA Air Minum Tirta Satria

Penandatanganan tersebut, dilakukan oleh Bupati Banyumas sebagai pihak pertama, Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas sebagai pihak kedua. Sebelum penandatanganan, Bupati Banyumas menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak khususnya DPRD Kabupaten Banyumas.

Ia juga mengatakan, semoga dengan kerja keras bersama antara Pemerintah Kabupaten Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas, dapat membuat kemajuan bagi Kabupaten Banyumas.

 

Komentar