Penyampaian Laporan Pansus Terhadap 3 Raperda dan 8 Raperda Kabupaten Banyumas
Purwokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna yang bertempat di gedung rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas , Senin 13 januari 2020. Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Banyumas H. Supangkat,SH.MH dan didampingi H. Ahmad Darisun.
Rapat tersebut membahas tentang laporan pansus terhadap 3 (tiga) raperda tentang Taman Hutan Raya, Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2006.
Berdasarkan rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pansus DPRD Kabupaten Banyumas tentang Taman Hutan Raya dan Penyelenggaraan Reklame akan difasilitasi oleh Provinsi Jawa tengah sedangkan untuk Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 dikembalikan kepada eksekutif untuk disusun kembali menjadi Raperda Perubahan.
Purwokerto - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna yang bertempat di gedung rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas , Senin 13 januari 2020. Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Banyumas H. Supangkat,SH.MH dan didampingi H. Ahmad Darisun.
Rapat tersebut membahas tentang laporan pansus terhadap 3 (tiga) raperda tentang Taman Hutan Raya, Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2006.
Berdasarkan rapat tersebut dapat disimpulkan bahwa Pansus DPRD Kabupaten Banyumas tentang Taman Hutan Raya dan Penyelenggaraan Reklame akan difasilitasi oleh Provinsi Jawa tengah sedangkan untuk Pencabutan atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2006 dikembalikan kepada eksekutif untuk disusun kembali menjadi Raperda Perubahan.
Selain itu, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian 8 (delapan) Raperda yang disampaikan oleh Asisten Sekda Kabupaten Banyumas sebagai berikut :
Perubahan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 10 tahun 2018 tentang kepariwisataan- Perubahan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah
- Perubahan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 tentang pengelolaan pasar
- Perubahan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 19 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum di Kabupaten Banyumas
- Penyampaian modal daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
- Pencabutan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 3 tahun 2005 tentang tanda daftar gudang
- Pencabutan atas perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi ijin usaha perdagangan
- Pencabutan perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 tahun 2005 tentang retribusi tanda daftar perusahaan.