Penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda Antara Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas Dilaksanakan Di Ruang Rapat Paripurna
Humas-Setwan - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas resmi mencapai babak akhir dan dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas pada Hari Kamis (16/04/2020). Raperda tersebut turut mengatur kewajiban pemerintah dan juga masyarakat. Peraturan tersebut dibuat agar masyarakat lebih disiplin dalam memerangi Covid-19.
Dalam Raperda tersebut mengatur terkait beberapa hal. Salah satunya Bab IX Larangan Perorangan Pasal 17.Pada Pasal 17 poin a berbunyi dengan sengaja menghalangi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, poin d berbunyi dengan sengaja melakukan tindakan medis terhadap penderita atau terduga penderita penyakit yang ditetapkan sebagai wabah tanpa kewenangan, dan poin e berbunyi memasukan atau memperjual belikan hewan dan atau produk turunannya yang dimungkinkan membawa penyakit dan atau terduga tertular penyakit dari luar wilayah ke dalam daerah. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 17 huruf a, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah, dan apabila ada masyarakat yang melanggar pasal 18 huruf a yang berbunyi wajib memakai masker apabila beraktivitas di luar atau di dalam ruangan publik dan bertemu dengan orang lain untuk aktivitas sosial dan ekonomi akan dikenakan dendan administrasi sebesar Rp.50.000 (lima Pulub Ribu Rupiah)