Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2020 digelar

Dilihat : 1103 Kali, Updated: Selasa, 08 Juni 2021
Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2020 digelar

Humas-Setwan -

Penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda dimaksud berjalan dengan tertib dan kondusif.

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-06-08

Peserta:

 

Dihadiri oleh Bupati Banyumas , dipimpin oleh dr. Budhi Setiawan dan didampingi oleh 3 wakil ketua DPRD Kabupaten Banyumas serta dihadiri oleh Jajaran Eksekutif.

Narasumber: Imam Ahfas dan Atik Luthfiyah (Fraksi PKB dan PKS DPRD Kabupaten Banyumas)

Kutipan Narsum:

 

Sebagaimana diketahui bersama rapat paripurna pada hari senin (7/6) Bupati Banyumas Ir. H. Achmad Husein telah menyampaikan Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Banyumas Tahun 2020 yaitu meliputi pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020. Sebagaimana diatur dalam pasa 9 ayat 3 huruf a diubah dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Banyumas No.1 tahun 2019 dinyatakan bahwa setelah penyampaian rancangan peraturan daerah oleh bupati, dilakukan pandangan umum fraksi terhadap Raperda. Hari ini diagendakan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda kabupaten banyumas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020. Selanjutnya kepada masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyumas menyampaikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. 6 fraksi DPRD Kabupaten Banyumas melakukan koordinasi, sehingga untuk fraksi PDI-P ,Fraksi PKB, dan Fraksi Gerindra serta fraksi Golkar dan Fraksi Amanat Demokrat serta PPND bergabung menjadi satu pandangan, sedangkan untuk Fraksi PKS menyampaikan Pandangan Umumnya secara mandiri oleh Ibu Athik Lutfiyah. Untuk ini, pandangan umum Fraksi terhadap Raperda tersebut dibacakan oleh Bp. Imam Ahfas dari Fraksi PKB. Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas memberikan apresiasi terhadap Bupati yang menyusun Raperda dimaksud dan memberi apresiasi pula dengan diperolehnya predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). Menurut pandangan fraksi DPRD Kabupaten Banyumas, kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas tahun 2020 masih menunjukan beberapa hal yang harus ditingkatkan, baik dari pilihan proses penyusunanannya maupun dampak dari kondisi makmur ekonomi Kabupaten Banyumas. Dalam rapat paripurna tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas memohon penjelasan Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 yaitu adanya silpa yang sering tidak matang dalam perencanaan, karena adanya ketidakmampuan dalam membelanjakan. Ketika hal tersebut terjadi untuk dijadikan catatan untuk pemberian anggaran tahun berikutnya. Pendapatan tahun anggaran terdapat selisih, dan dimohon untuk dijelaskan secara rinci disektor mana yang mengalami penurunan. Selain itu pendapatan transfer yang bersumber dari APBN yang di alokasikan kepada daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi juga terdapat selisih. Untuk PAD Tahun anggaran terdapat selisih ditengah daya beli masyarakat yang menurun karena adanya Covid 19 yang sudah berjalan kurang lebih 15 bulan. Dalam kondisi covid 19 hanya terserap 78,8% atau 81 Miliar  dari yang direncanakan sebesar 102 Miliar, hal tersebut merupakan kondisi yang bertolak belakang. Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas juga memohon kepada Bupati Kabupaten Banyumas untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk ditinjau ulang, karena hal tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat  selanjutnya pandangan fraksi tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas untuk dapat ditindaklanjuti dan dijadikan rekomendasi secara komperehensif, dan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas menyerahkan secara resmi kepada Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein.

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

 

Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyumas 50 orang, dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 30 orang dengan demikian sesuai dengan pasal 109 ayat 1 huruf c peraturan DPRD kabupaten Banyumas no.1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD kab. Banyumas yang telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Banyumas no.1 tahun 2019  quorum telah tercapai.

Tujuan Kegiatan:

Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD tahun 2020 Kabupaten Banyumas

Komentar