DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2018-2023

Dilihat : 792 Kali, Updated: Senin, 21 Juni 2021
DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Laporan Pansus terhadap Raperda tentang RPJMD Tahun 2018-2023

Humas-Setwan -

Kegiatan Rapat Paripurna tersebut berjalan dengan tertib dan lancar tidak ada kendala apapun.

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-06-21

Peserta:

- Rapat Paripurna dipimpin oleh dr. Budhi Setiawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyumas 

- H.Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

- H.Supangkat.SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

- Anggota DPRD Kabupaten Banyumas berjumlah 31 orang

Narasumber: Subagyo S.Pd.M.Si (Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Banyumas)

Kutipan Narsum:

Pansus menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya ,kepada semua pihak atas kerjasamanya sehingga proses pembahasan raperda ttg perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD  kab. Bms tahun 2018-2023 dapat berjalan dengan lancer dan baik . pansus telah beberapa kali melakukan pembahasan materi raperda perubahan atas raperda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD kabpaten Banyumas tahun 2018- 2023 baik secara internal anggota pansus maupun dengan OPD terkait seperti; Bappedalitbang,BKAD,Bapenda,Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman , Dinas Perhubungan, Dinsospermades, Dindukcapil, Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Banyumas. Untuk menambah wawasan dan masukan, pansus telah melakukan study banding ke berbagai kabupaten dan kota dan telah melakukan konsultasi ke Bappeda Jawa Tengah.

Laporan hasil raperda :  Bahwa pada dasarnya perubahan perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2023, dilakukan dengan mempertimbangkan sbb

1.Adanya pandemic covid 19 yang berdampak pada multi sector

2. Adanya perubahan nomenfatur perencanaan dan penganggaran di daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri no.90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kondifikasi, dan nomenfatur perencanaan dan keuangan daerah. Serta penyesuaian terhadap keputusan Menteri dalam negeri no 050-3708 tahun 2020 ttg hasil verivikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kondifikasi, dan nomenfatur perencanaan dan keuangan daerah

3. Pengintegrasian perencanan pembangunan jangka menengah nasional atau RPJMD tahun 2020-2024, kedalam dokumen RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2018-2023.

4, penyesuaian pengelolaan keuangan daerah berdasarkan pada peraturan pemerintah no.12 tahun 2019 ttg pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil pembahasan tersebut maka pansus I dan eksekutif menyatakan sepakat bahwa pembahasan materi raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Banyumas tahun 2018 2023 dinyatakan selesai dan selanjutnya pansus I dimohon agar segera melakukan persetujuan Bersama antara bupati banyumas dengan dprd kabupaten banyumas dikarenakan Raperda ini berkaitan dengan penyusunan RKPD,KUA PPAS maupun APBD yang saat ini mulai dalam proses penyusunan. 

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Sesuai catatan daftar hadir rapat paripurna hari tersebut,Jumlah anggpta dprd 50 hadir 31 orang dengan demikian sesuai pasal 109 ayat 1 huruf c peraturan dprd kabupaten banyumas nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dprd kab. Banyumas sebagaimana telah diubah dalam peraturan dprd kabupaten banyumas nomor 1 tahun 2019 quorum telah tercapai.

Tujuan Kegiatan:

Menyampaikan laporan Pansus I tentang perubahan RPJMD tahun 2018-2023 Kabupaten Banyumas 

Komentar