DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian 3 (Tiga) Raperda
Humas-Setwan -
Kegiatan Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada hari Senin (11/10) di ruang rapat paripurna berjalan dengan aman dan memenuhi protokol kesehatan
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-10-11
Peserta:
1. ir. Achmad Husein (Bupati Banyumas)
2. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
3. H. Achmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
4. ir. Budiyono (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
5. H.Supangkat.,S.H.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
6. Drs. Nungky Harry Rachmat.,M.Si (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)
7. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas (28 orang)
8. Jajaran Eksekutif
Narasumber: ()
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Banyumas 170/47/2021 tanggal 30 september tahun 2021 tentang jadwal masa persidangan I DPRD Kabupaten Banyumas pada bulan October 2021 tahun Sidang ketiga pada hari ini di agendakan Rapat Paripurna Penyampaian 3 (Tiga) Raperda 1) Perubahan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Kelas III Pada RSUD Ajibarang, 2) Perubahan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor. 3) Tentang Pasar. Penyampaian Ketiga Raperda tersebut, Bapak Bupati Banyumas ir.Achmad Husein menyampaikan secara langsung dalam agenda Rapat Paripurna tersebut.
Kutipan Anggota DPRD:
Bupati Banyumas menyampaikan secara ringkas ketiga Rancangan Peraturan Daerah Tersebut diantaranya, Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah sebagai instansi peringkat Daeerah yang menyediakan layanan jasa kepada masyarakat dituntut agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan ketersediaan Sumber Daya Manusia yang handal serta ketersediaan kualitas peralatan kesehatan kehandalan tersebut termasuk dalam penyesuaian dengan perkembangan teknologi kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan kemandirian dalam hal yang berkaitan dengan perolehan dan rujukan serta pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan prinsip sebagai Instansi. Pada saat ini, penetapan tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Ajibarang di Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 11 Tahun 2013 tentang tarif pelayanan Kelas III Pada RSUD Ajibarang sebagai tindaklanjut dari amanat Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Seiring dengan perkembangan jenis layanan yang semakin beragam, dengan bertambahnya peralatan serta personil Rumah Sakit yang semakin lengkap membutuhkan pengaturan yang lebih lanjut tentang jenis layanan dan tarif yang ditetapkan, Sehingga perlu penyesuaian peraturan daerah tersebut. Penyesuaian tarif baik dari jenis layanan atau objek tarif meupun dari segi besaran tarif memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dan keberlangsungan layanan oleh Rumah Sakit. Disampaikan juga bahwa pengoperasian kendaraan bermotor di jalan harus diatur agar penyelenggaraannya mendukung program penceghan pemanasan global dan untuk mengurangi laju pencemaran lingkungan serta memperkecil angka kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Untuk mewujudkan program tersebut, maka perlu dibuat Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor. Peraturan Daerah ini mengatur pengujian berkala kendaraan bermotor wajib uji, uji Emisi Kendaraan dan kendaraan bermotor dapat diuji sehingga dengan Peraturan Daerah ini Kabupaten Banyumas diharapkan menjadi kota yang bersih. Konsep Program pengujian kendaraan bermotor mempunyai 2 aspek yaitu aspek keamanan (Safety) dan Aspek Pencemaran (Polution). Selanjutnya terkait Raperda tentang Pasar, kemudian diubah judulnya menjadi Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat pusat pembelanjaan dan took swalayan penyusunan raperda ini didasari realitas terkini menunjukan bahwa kegiatan bisnis dan perdagangan di Kabupaten Banyumas mengalami perubahan yang sangat cepat, dinamis serta komplek. Factor-faktor seperti Ilmu Pengetahuan Teknologi Infomasi dan pengebangan system pembayaran, perubahan perilaku masyarakat, peningkatan aktifitas perdagangan maupun kerjasama perdagangan semakin mempercepat perubahan dan memperluas jangkauan pengaturannya. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat seiring dengan era globalisasi yang berkembang sangat cepat hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang tumbuh ditengah masyarakat tidak hanya diperkotaan tetapi juga di pedesaan.
Tujuan Kegiatan: