DPRD KABUPATEN BANYUMAS GELAR RAPAT PARIPURNA LAPORAN BAPEMPERDA

Dilihat : 2036 Kali, Updated: Jumat, 26 November 2021
DPRD KABUPATEN BANYUMAS GELAR RAPAT PARIPURNA LAPORAN BAPEMPERDA

Humas-Setwan -

kegiatan rapat paripurna yang diselenggarakan pada hari kamis (25/11) berjalan dengan lancar 

Tempat Kegiatan: ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-11-25

Peserta:

1. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

2.  H. Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

3. H. Supangkat SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

4. Fatchurrahman (Kepala Bagian Persidangan dn Perundang-Undangan)

5. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas (35 Orang)

Narasumber: ()

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Berdasarkan keputusan DPRD Kabupaten Banyumas tanggal 24 November 2021 tentang perubahan atas jadwal masa persidangan I DPRD Kabupaten Banyumas bulan November 2021 dan jadwal masa persidangan I DPRD Kabupaten Banyumas bulan Desember 2021 tahun sidang ketiga pada hari Kamis (25/11) diagendakan rapat paripurna laporan bapemperda dprd kabupaten banyumas atas usulan raperda diluar propemperda tahun 2021 tentang retribusi perijinan tertentu dan rapat paripurna penetapan program propemperda tahun 2022.

Laporan bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas di sampaikan oleh Arief Dwi Kusuma Wardhana.

Dalam penyampaian nya Arief menyampaikan 2 laporan Bapemperda yaitu 1) Penyusunan Propemperda tahun 2022. 2) usulan eksekutif Raperda diluar Propemperda tentang retribusi perijinan tertentu. Terkait penyusunan Propemperda Tahun 2022, sesuai Pasal 7 Ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 1 Tahun 2018 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penyusunan Raperda tentang APBD, dan sesuai Pasal 17 Ayat 1 disebutkan bahwa hasil penyusunan Propemperda yang telah disepakati Bersama antara Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas dilakukan oleh Bapemperda dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan. Hasil Penyusunan Propemperda diantaranya adalah Bapemperda telah melakukan Rapat dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas membahas Propemperda tahun 2020. Dalam rapat tersebut terdapat 30 Judul Raperda yang diajukan, akan tetapi untuk memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat 5 Permendagri no.120 tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri no. 80 tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah diatur bahwa untuk penyesuaian dan penetapan Propemperda berdasarkan realisasi Raperda yang telah ditetapkan berdasarkan Propemperda tahun sebelumnya dengan penambahan paling banyak 25% dari jumlah Raperda  yang ditetapkan pada tahun sebelumnya. Dengan memperhatikan realisasi Raperda yang ditetapkan di tahun 2021 yaitu 16 Perda maka telah disepakati Bersama jumlah Raperda yang akan dimasukan dalam Propemperda tahun 2022 yaitu sebanyak 26 Raperda yang terdiri dari 21 Raperda usulan baru dan 5 Raperda dari Propemperda tahun 2021.

 

 

 

Tujuan Kegiatan:

Komentar