DPRD Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Bupati Banyumas.

Dilihat : 3548 Kali, Updated: Rabu, 01 Desember 2021
DPRD Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan Bupati Banyumas.

Humas-Setwan -

Pada rapat paripurna laporan pansus yang diselenggarakan pada hari Rabu (01/12) telah diterima dan disetujui Raperda Atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaran lalu lintas dan angkutan jalan selanjutnya dilaksanakan persetujuan bersama Bupati Banyumas yang diwakilkan oleh Wakil Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono.

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-12-01

Peserta:

1. Drs.H. Sadewo Tri Lastiono (Wakil Bupati Banyumas)

2. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

3. H. Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

4. Ir. Budiyono (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

5. H. Supangkat, SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

6. Drs. Nungky Harry Rachmat.,M.Si

7. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas

8. Jajaran Eksekutif 

Narasumber: ()

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Pendapat akhir Bupati Banyumas disampaikan oleh Wakil Bupati Banyumas Drs. H. Sadewo Tri Lastiono. Atas dasar persetujuan DPRD tersebut dan atas nama eksekutif menyetujui raperda Kabupaten Banyumas dimaksud menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas. Sadewo mengucapkan ucapan terima kasih atas kerja sama dan kerja keras dan keseriusannya sehingga Raperda dimaksud dapat disetujui Bersama.

Dari pendapat akhir bupati banyumas dapat diambil kesimpulan bahwa Bupati Banyumas Menyetujui Raperda Kabupaten Banyumas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas. Selanjutnya akan dilaksanakan penandatangan Bersama Bupati Banyumas dalam khal ini di wakili oleh wakil Bupati Banyumas.

Agenda selanjutnya Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Retribusi Perijinan Tertentu yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas Bpk Anang Agus Kostrad. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang retribusi perijinan tertentu.

Tujuan Kegiatan:

Komentar