Laporan Pansus Terhadap 2 (Dua) Raperda

Dilihat : 6221 Kali, Updated: Kamis, 28 April 2022
Laporan Pansus Terhadap 2 (Dua) Raperda

Humas-Setwan -

Laporan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan BUMD dan Penyertaan Modal Perumda Tirta Satria dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna pada hari Senin, (25/04/2022). Pimpinan sidang yakni Bapak dr. Budhi Setiwan selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.

Laporan Pansus Penyelenggaraan BUMD yang disampaikan oleh Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si. Dalam laporannya bahwa berdasarkan ketentuan direksi hanya dapat dua kali masa jabatan, diperbolehkan tiga kali apabila mempunyai prestasi luar biasa. Pansus memutuskan bahwa, selama masa jabatan harus memenuhi 100% target dan memiliki kemampuan yang luar biasa serta dengan persyaratan-persyaratan lainnya. Persyaratan pengangkatan kembali direksi untuk yang ke tiga kalinya sesuai dengan ketentuan dalam PP No. 54 Tahun 2017 dengan menambahkan kriteria khusus dan prestasi agar direksi dapat menjabat tiga kali periode masa jabatan. Pansus Penyelenggaraan BUMD melaporkan bahwa laba BUMD ditetapkan paling sedikit 4% dari nilai ekuitas perusahaan yang semula laba ditentukan oleh KPM dalam hal ini adalah Bupati dengan nilai paling tinggi 3%.

Laporan Pansus Penyertaan Modal Perumda Tirta Satria yang disampaikan Bapak Rachmat Imanda, S.E, A.k. melaporkan bahwa Pansus Penyertaan Modal telah melakukan pembahasan kembali baik secara internal maupun dengan instansi terkait. Hasil pembahasan Pansus yakni besarnya penyertaan modal daerah Perumda Tirta Satria tahun 2023-2025 untuk setiap tahunnya belum ada kesepakatan. Melihat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemda pada tahun-tahun kedepan cukup besar sehingga perlu dilakukan perhitungan kembali secara cermat serta perlu adanya skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Permohonan penyertaan modal Perumda Tirta Satria selama tahun 2023-2025 belum ada kesepakatan dari anggota Pansus. Berdasarkan hasil laporan Pansus Penyertaan Modal meminta perpanjangan waktu dikarenakan masih perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut.         

 

Tempat Kegiatan: Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2022-04-25

Peserta:

Narasumber: Subagyo, SPd.M.Si dan Rachmat Imanda, S.E, A.k. ()

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Tujuan Kegiatan:

Komentar