Kunjungan Pansus IV dan Pansus VII Ke DPRD Kabupaten Tegal

Dilihat : 6878 Kali, Updated: Kamis, 28 April 2022
Kunjungan Pansus IV dan Pansus VII Ke DPRD Kabupaten Tegal

Humas-Setwan -

Kunjungan di terima di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal pada hari Jum'at (22/04/2022) oleh Ibu Ninik Budiarti S.M (Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra). Bapak Subagyo, S.Pd, M.Si selaku Pimpinan Rombongan menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Tegal yang sudah bersedia menerima Kunjungan Kerja Pansus IV Raperda Bangunan Gedung dan Pansus VII LKPJ Bupati TA 2021 DPRD Kabupaten Banyumas.

LKPJ Bupati merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan, yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadi media evaluasi kinerja pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun. Ada beberapa fokus dalam pembahasan LKPJ Bupati TA 2021 yakni, naskah (sitematika dan isi), kinerja ekonomi makro, kinerja keuangan daerah, kinerja program dan urusan-urusan, tindak lanjut rekomendasi tahun 2021.

"Terkait LKPJ Bupati di Kabupaten Tegal yakni ada beberapa hal dalam mengkritisi kinerja Kepala Daerah diantaranya, tahun 2021 pembangunan fisik di Kabupaten Tegal masih belum maksimal; sumber PAD terbesar yakni dari RSUD; tindak lanjut yang belum selesai yakni dengan alasan terkendala pandemi covid" tutur Bapak A.Jafar, S.T.

Bapak Suswanto, S.E, selaku Wakil Ketua Pansus Raperda Bangunan menyampaikan bahwa "Perda Bangunan Gedung sudah dibuat di tahun 2020 namun belum sempat dilaksanakan kemudian turun PP No. 16 Tahun 2021. Tujuan penyusunan Perda adalah yakni dengan memasukan kearifan lokal daerah." 

Saat ini bangunan gedung di Kabupaten Tegal termasuk ke dalam Retribusi. Sedangkan terkait Raperda Bangunan gedung masih dalam proses penyusunan naskah akademik. Disamping itu, Kabupaten Tegal juga dalam proses penyusunan Raperda Kemajuan Kebudayaan yang mana dapat digunakan sebagai acuan dalam memasukan kearifan lokal terkait Perda Bangunan Gedung.

Tempat Kegiatan: Ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal

Tanggal Kegiatan: 2022-04-22

Peserta:

Narasumber: Ninik Budiarti S.M dan A.Jafar, S.T (Wakil Ketua Komisi III dan Ketua Komisi IV)

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Tujuan Kegiatan:

Komentar