Studi Komparatif Pansus 3 DPRD Kab. Banyumas (Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati) ke DPRD Kab. Wonosobo
Humas-Setwan -
Kegiatan Kunjungan berlansung dengan tertib dan lancar sampai berakhirnya acara.
Tempat Kegiatan: Ruang Badan Anggaran DPRD Kab. Wonosobo
Tanggal Kegiatan: 2021-06-04
Peserta:
Peserta yang hadir dari Kabupaten Banyumas adalah :
* Pimpinan dan Anggota Pansus 3 DPRD Kab. Banyumas
* Bapak Tasroh dari Bappedalitbang
* BKAD Kab. Banyumas Ibu Wiwit dan Ibu Tatik
* Bagian Tapem Setda Kab. Banyumas Bapak Joko
Narasumber: Drs. Tri Antoro, M.Si (Sekretaris DPRD Kab. Wonosobo)
Kutipan Narsum:
Sekretaris DPRD Kabupaten Wonosobo menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Ketua DPRD tidak dapat hadir secara pribadi, dikarena ada acara ditempat lain. Kami dari Sekretariat DPRD Kabupaten Wonosobo sudah menghadirkan OPD terkait dengan pembahasan pansus tersebut yaitu dari KPU Kabupaten Banyumas dan Bagian Tapem Kabupaten Wonosobo
Kutipan Peserta:
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo, Bapak Asmak Koyin menyampaikan bahwa
terkait dengan anggaran calon tunggal. Dimana di Kabupaten wonosobo ada sekitar 1.950 TPS
Bahwa Anggaran sebesar 40.7 Miliar, yang muncul dari 6 perencanaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Mengembalikan dana Hibah 7.7 Milyar
Untuk Honor KPPS menyesuaikan standar Nasional
Untuk alkes protokol kesehatan sudah di cover oleh dana APBD
Ibu Aldiana dari Tapem Kabupaten Banyumas, 25 Milyar dana yang di anggarkan pada tahun 2019,
Terkait anggaran 55.4 Milyar berdasarkan hasil dari persetujuan yang sudah dilaksanakan dengan beberapa tahapan.
Kutipan Anggota DPRD:
Bapak Ahmad Darisun, Selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas yang dalam hal ini sebagai Pimpinan Rombongan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan DPRD Kabupaten Wonosobo yang sudah bersedia menerima rombongan Pansus 3 DPRD Kab. Banyumas terkait Raperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Disampaikan bahwa kami dari DPRD Kabupaten Banyumas ingin mengetahui seperti apa tahapan tahapan di Kabupaten Wonosobo yang sudah melaksanakan Pilkada
Dan semoga hasil dari sini bisa menjadi bahan pertimbangan agar kedepan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Banyumas bisa berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beberapan hal yang disampaikan oleh Ketua Pansus 3 Bapak Wawan Yuandha antara lain adalah
Apakah pilkada tahun 2020 menggunakan dana cadangan, dan untuk realisasinya berapa.
Dalam hal Kabupaten Wonosobo pilkada hanya ada calon tunggal, maka apakah calon tunggal ini mempengaruhi dana cadangan yang ada.
Tujuan Kegiatan:
Mencari data pembanding tentang Perda Dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dilaksanakan pada pilkada di Kabupaten Wonosobo