PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD KAB. BANYUMAS TA.2025

Dilihat : 632 Kali, Updated: Selasa, 17 September 2024
PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP RAPERDA TENTANG APBD KAB. BANYUMAS TA.2025

Humas-Setwan -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna pada Selasa (17/09/2024) dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Banyumas, Jl. Bung Karno Purwokerto dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Banyumas, Subagyo. S.Pd., M.Si dan dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Banyumas, Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas, Djoko Setyono, S.Sos dan perwakilan dari OPD terkait.

Dalam kesempatan tersebut, masing-masing fraksi di DPRD melalui  Ito Anjarini, S.Sos dari Fraksi PDIP menyampaikan pandangan umum terkait rancangan APBD yang diajukan oleh Eksekutif. Pandangan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari prioritas alokasi anggaran, kebijakan belanja daerah, hingga sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembiyaan APBD Tahun Anggaran 2025. Karena APBD merupakan instrument vital untuk mendorong program pembangunan daerah, oleh karena itu pengelolaannya harus kredibel dan berdampak ke publik secara nyata. APBD harus semaksimal mungkin tepat sasaran dan pro rakyat, APBD Kabupaten Banyumas harus sesuai dengan kebutuhan dan alokasinya menetes ke rakyat, sehingga efektifitas program diukur dengan orientasi kerja.

 

Komentar