Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap 8 Raperda disertai Pandangan Umum Pemekaran Kabupaten Banyumas

Dilihat : 5612 Kali, Updated: Selasa, 21 Januari 2020
Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap  8 Raperda disertai Pandangan Umum Pemekaran Kabupaten Banyumas

PURWOKERTO   -    DPRD Kabupaten Banyumas menggelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (14/01/2020). Pimpinan rapat paripurna adalah Dr. Budhi Setiawan selaku ketua DPRD Kabupaten Banyumas dan didampingi oleh wakil ketua H. Ahmad Darisun pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh 50 anggota DPRD Kabupaten Banyumas.

Pembahasan rapat paripurna kali ini adalah terkait dengan pandangan umum fraksi terhadap 8 raperda dan pandangan fraksi terhadap rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas yang dibacakan Oleh Bpk Wawan Yuanda dari Fraksi PDIP dan Ibu Mugiharti dari Fraksi PKB. Adapun isi dari pandangan umum fraksi terhadap 8 raperda antara lain :

  1. Efektivitas pengaturan kepariwisataan Kabupaten Banyumas menuju kemudahan berusaha disektor pariwisata dan mewujudkan tertib disektor pariwisata.
  2. Sinkronisasi kebijakan strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya yaitu salah satunya dengan mengadakan kapasitas kepemimpinan,kelembagaan dan sumberdaya manusia dalam penanganan sampah.
  3. Pelayanan public yang lebih baik dalam melaksanakan kegiatan dipasar dan memberikan kenyamanan,keselamatan, kesehatan,kebersihan,ketertiban dan ketentraman masyarakat dari seluruh aspek.
  4. Adanya penyesuaian mengenai peraturan retribusi jasa umum dengan pelayanan pasar, perubahan sistem pengelolaan sampah dan sistem pengelolaan parker di tepi jalan umum.
  5. Peningkatan pendapatan asli daerah melalui investasi pemerintah daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
  6. Adanya pelayanan yang terintegrasi dengan secara elektronik atau yang disebut dengan Online Single Submission.

 Selanjutnya, acara rapat paripurna juga membahas mengenai pandangan fraksi terhadap pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas. Berdasarkan aspek hukum rencana pemekaran Kabupaten Banyumas telah memiliki dasar hukum yang kuat dan telah diamankan dalam aturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 24 Tahun 2009 tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Banyumas Tahun 2013-2018. Agar adanya upaya efisiensi dan efektifitas sehingga kualitas pelayanan public yang menjadi tujuan utama tercapai dari rencana pemekaran, maka penting untuk pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi 3 daerah otonom yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto. Mengenai pembahasan 8 Raperda, Fraksi – Fraksi DPRD juga menyatakan sepakat dilakukan perubahan dan pencabutan.

Komentar