Rapat Paripurna Penyampaian 3 (tiga) Raperda Digelar
Humas-Setwan - Pada hari Kamis (12/03/2020) DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Paripurna terkait dengan Penyampaian 3 Raperda Kabupaten Banyumas tentang pengelolaan zakat, infaq dan sedekah , Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat , Bangunan Gedung. Dalam sambutannya Bapak Bupati yang diwakili oleh Nugroho Purwadi selaku Asisten Administrasi Kabupaten Banyumas mengusulkan pertama agar ada perubahan judul terkait dengan pengelolaan zakat. Selanjutnya adalah Raperda Perubahan terkait Perda No.16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit. Perubahan tersebut didasari atas semakin berkembangnya kemajuan teknologi sehingga perlu adanya penyesuaian contohnya seperti perjudian online, prostitusi online dan yang lainnya.
.Kemudian raperda ketiga adalah Raperda Bangunan Gedung. Raperda tersebut nantinya akan menjadi acuan penyelenggaraan pembangunan agar sesuai aturan perundang-undangan. Termasuk memperhatikan dalam berbagai aspek fungsi, hak dan kewajiban , peran masyarakat, dan ketemtuan peralihan.