DPRD Kabupaten Banyumas Mengadakan Rapat Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19
Humas-Setwan - Pada Hari Kamis (9/4/2020) DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Covid-19 yang sudah tersebar di Kabupaten Banyumas. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan dan dihadiri oleh 7 orang anggota DPRD serta mengundang OPD terkait. Dari rapat tersebut perwakilan dari fraksi Golkar mengusulkan yang digaris bawahi saat kejadian luar biasa berharap bagian hokum untuk memberikan sanksi berbeda dikarenakan masih banyak ditemui masyarakat yang masih tidak menggunakan masker. Sanksi denda materi tetap dimasukan ingin asal yang lebih tegas untuk masyarakat yang masih berkumpul atau membuat kerumunan terutama dimalam hari.
Perwakilan dari Fraksi PKB Mengusulkan sebulum Perda dilaksanakan masker sudah dibagikan kepada masyarakat, jika ada jarring pengaman social sebisa mungkin tidak menggunakan data BDT (Basis Data Terpadu) di Dinas Sosial dikarenakan banyak tidak tepat sasaran. Beliau juga menyampaikan untuk sanksi yang diterapkan perlu ada tahapannya yakni sanksi tertulis, sanksi teguran, sanksi denda berupa materi atau membelikan masker seperti di Negara Taiwan yang kemudian di sumbangkan ke Dinas terkait.
Bapak Didi Rudiyanto mengusulakn untuk penanganan tersebut melibatkan Ketua RT untuk membeli masker menggunakan dana kas RT
Berdasarkan rapat tersebut menghasilkan kesepakatan dan kepada pimpinan Dewan untuk segera ditindaklanjuti dan akan dibahas oleh Komisi 4 dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyumas.