DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENGGELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TA.2020.

Dilihat : 831 Kali, Updated: Senin, 07 September 2020
DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENGGELAR RAPAT PARIPURNA  PENYAMPAIAN RAPERDA TENTANG PERUBAHAN APBD TA.2020.

Humas-Setwan  -  DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 pada Hari Senin (31/08). Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Banyumas 50 orang dan telah menandatangani daftar hadir pada agenda kali ini berjumlah 31 orang. Penyampaian dan penjelasan Nota Keuangan Raperda Kabupaten Banyumas tentang perubahan APBD TA.2020 oleh Wakil Bupati Banyumas, Sadewo Tri Laksono.

Berdasarkan pasal 154 Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri no.21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri no.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Disebutkan bahwa perubahan anggaran APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Keadaan yang berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rentan waktu 1 semester setelah peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan masih ditemukan hal-hal yang kurang tepat, terutama dalam hal pengadaan. Dalam memperhatikan ketentuan tersebut maka APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2020 perlu diperbaiki dan disesuaikan. Hal utama yang harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja dan juga keadaan yang menyebabkan lebih dari tahun dimana harus digunakan pada tahun anggaran 2020.

Acara selanjutnya disampaikan oleh Bapak Wakil Bupati Banyumas tentang ringkasan rencana perubahan APBD Banyumas Tahun Anggaran 2020 dan diserahkan oleh Wakil Bupati dan diserahkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.   

 

Komentar