DPRD KABUPATEN BANYUMAS LAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA PENETAPAN JADWAL MASA PERSIDANGAN III BULAN JUNI 2021 TAHUN SIDANG KEDUA.

Dilihat : 540 Kali, Updated: Rabu, 02 Juni 2021
DPRD KABUPATEN BANYUMAS LAKSANAKAN RAPAT PARIPURNA  PENETAPAN JADWAL MASA PERSIDANGAN III BULAN JUNI 2021 TAHUN SIDANG KEDUA.

Humas-Setwan –  Sekretaris DPRD Kabupaten DPRD Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat.,Msi membacakan susunan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Banyumas dalam Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Masa Persidangan III Bulan Juni 2021 Tahun Sidang Kedua di ruang rapat paripurna pada hari Senin (31/5), bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas. Rapat Paripurna dipimpin oleh dr. Budhi Setiawan selaku Ketua DPRD Kabupaten Banyumas. Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 01 tahun 2019 , tentang tata tertib DPRD Kabupaten Banyumas, bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, tahun sidang terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan yang meliputi 3 (tiga) masa sidang dan 3 (tiga) masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan dprd dilakukan tanpa reses.

Sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD pada hari senin (31/5), rapat paripurna akan dilaksanakan 5 kali dalam bulan juni 2021, dan kegiatan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Banyumas (Pansus) akan melaksanakan kegiatan ke wilayah Jawa Tengah. 

Komentar