DPRD KABUPATEN PANGANDARAN MELAKUKAN STUDY BANDING KE DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Dilihat : 812 Kali, Updated: Selasa, 15 Juni 2021
DPRD KABUPATEN PANGANDARAN MELAKUKAN STUDY BANDING KE DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Humas-Setwan -

Kegiatan Kunjungan DPRD Kabupaten Pangandaran berjalan dengan lancar dan tertib serta Kondusif

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-06-15

Peserta:

Diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan 

Pimpinan Rombongan : Jalaludin S.Ag sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran

Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Pangandaran : Anwar Hidayat 

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Pangandaran (28 orang)

 

 

Narasumber: Bp. Amrin Ma'ruf dan Bp. Djoko Wikanto (Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah)

Kutipan Narsum:

Paparan kepala dinas arsip (Djoko Wikanto) :

Mendengar apa yang telah disampaikan oleh ketua pansus III DPRD kabupaten Pangandaran,

Terkait di Kabupaten Banyumas , baik perda maupun perbup sudah ada, Perda yang dimaksud adalah perda nomor 14 tahun 2016, sedangkan Perbup nomor 84 tahun 2018. Bapak Djoko Wikanto menyampaikan bahwa, Perda nomor 14 tahun 2016 diakhir tahun yang bersamaan dengan penempatan evonisasi. Seluruh perpustakaan baik yang sudah bergabung dengan arsip adalah kantor, namun demikian per tanggal 1 Januari 2021 secara nasional Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meningkatkan perpustakaan yang dimaksud menjadi Kantor Dinas, hal tersebut juga terjadi di Kabupaten Banyumas. Kabupaten Banyumas mengawali perubahan dari status Kepala Kantor menjadi Kantor Dinas di awal tahun 2017. Seiring berjalannya waktu, dinas arsip diberikan Reward oleh eksekutif  maupun pimpinan Dewan, dinaikan dari Kantor Type C menjadi Type A pada akhir tahun 2019. Di Provinsi jawa tengah hanya ada 2 yang diberikan reward dimaksud yaitu Surakarta dan Kabupaten Banyumas sedangkan di kabupaten maupun kota lain merupakan Type C. berkaitan dengan masalah Perda berjalan sebagaimana mestinya dalam arti semuanya mengacu kepada undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan , kemudian tersirat undang-undang nomor 23 tahun 2014  tentang pemerintah daerah sehingga lahirlah perda nomor 14 tahun2016 yang sampai saat ini masih berjalan da diikuti terbitnya perbup nomor 84 tahun 2018.

Paparan kepala Dinas perijinan dalam hal ini bp. Amrin ma’ruf :

Sudah disampaikan berkaitan dengan perda tentang penanganan Public sama menggunakan perda nomor 14 tahun 2016 hampir sama dengan perda perpustakaan. Pada akhirnya tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan baik itu pelayanan public khususnya di dalam hal perijinan dan penanaman modal, di perpustakaan berkaitan dengan kualitas pelyanan perpustakaan dan arsip. Dinas perijinan sudah terdapat Perbup nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman pelayanan public. Dengan adanya perda tersebut, yang dirasakan adalah dukungan dari eksekutif maupun dari legislative. Terkait dengan Mal Pelayanan Publik dengan undang-undang cipta kerja itu sebagai sebuah media untuk mensinergikan pelayanan perijinan, karena semuanya terintegrasikan dalam OSS (Online Single Submission), untuk saat ini OSS belum terintegrasi tetapi akan terintegrasi sehingga wujud Mal Pelayanan Publik tersebut adalah mukanya Bp. Presiden , mukanya Gubernur dan Bupati. Bapak Amrin Maruf mengajak Kabupaten Pangandaran untuk belajar Bersama terkait Mal pelayanan Publik. Untuk pelayana dengan adanya perda menjadikan ada dasarnya, memiliki satu landasan hokum mengapa harus mempunyai mal pelayanan public dan pada saat itu Kabupaten Banyumas manjadi nomor 1 sejawa tengah dan nomor 11 di Indonesia dalam hal pelayanan public. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memberi perintah kepada Dinas Perijinan Kabupaten Banyumas untuk membuka mal pelayanan public. Di dalam Mal Pelayanan Public terdapat beberapa inovasi, hal tersebut yang membuat Mal Pelayanan Public Kabupaten Banyumas masuk kedalam Top 44 untuk inovasi tahun lalu, setiap tahun wajib minimal 1 inovasi, dan kemarin khusus untuk dppmtsp satu tahun sekitar ada 7 inovasi.  

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Raperda yang dimaksud (perda tentang pelayanan public maupun tentang penyelenggaraan perpustakaan) di kabupaten pangandaran, sesuai dengan mekanisme, draft sudah dibuat,naskah akademik sudah selesai, pembahasan-pembahasan sudah dilakukan dan hanya butuh penyempurnaan.

Terkait dengan perda tentang pelayanan public, DPRD  kabupaten Sumedang sampai dengan hari ini belum menemukan ada banyak persoalan, tetapi mengenai perda tentang penyelenggaraan perpustakaan masih ingin menggali informasi dan masukan kepada dprd kabupaten banyumas bahwa terjadi debet tebal antara legislasi, khususnya pansus III yang membahas tentang penyelenggaraan perpustakaan dengan pihak pemerintah (dalam hal ini eksekutif) dimana  terdapat sedikit perbedaan pandangan. Sebagaimana diketahui di kabupaten pangandaran, perbup tentang penyelenggaraan perpustakaan itu sudah ada, yang merujuk kepada kewenangan pemerintah berdasar pada undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang didalamnya mengatur dimana salah satu pointnya adalah perpustakaan. Maka, pemerintah beranggapan bahwa perda tersebut jika dipandang sama maka perda tersebut tidak terlalu diperlukan dan cukup hanya dengan Perbup. DPRD Kabupaten Pangandaran menganggap, hal tersebut bahwa pembentukan perda mengenai perpustakaan adalah merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran.

Tujuan Kegiatan:

Untuk mengkaji pendalaman materi terkait raperda yang sedang dibahas di DPRD kab. Pangandaran.

Komentar