DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Humas-Setwan -
Acara Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Kabupaten Banyumas Tentang APBD Tahun Anggaran 2022 berjalan dengan tertib dan memenuhi protokol kesehatan.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna
Tanggal Kegiatan: 2021-10-01
Peserta:
1. H. Drs. Sadewo Tri Lastiono (Wakil Bupati Banyumas)
2. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
3. Ir. Budiyono (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
4. H.Supangkat.SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
5. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas (29 Orang)
6. Drs. Nungky Harry Rachma.,M.Si (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)
7. Jajaran Eksekutif
Narasumber: ()
Kutipan Narsum:
Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Banyumas menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada Bupati Banyumas yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun ANggaran 2022yang tentunya dalam penyusunan Raperda tersebut telah memakan waktu tenaga dan pikiran karena APBD merupakan instrument vital untuk mendorong program pembangunan daerah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus kredible dan berdampak ke public secara menyeluruh. APBD harus semaksimal mungkin tepat sasaran dan Pro Rakyat, sehingga efektifitas program diukur dengan orientasi kerja bukan semata-mata soal anggaran atau bukan soal system yang bersifat hokum administrasi keuangan negara saja tetapi mengukur kinerja , mengukur hasil pembangunan. Penyusunan R APBD tahun 2022 cukup sulit dengan adanya pandemic Covid 19 yang telah menimbulkan dampak yang cukup signifikan. Dengan demikian ada beberapa poin krusial yang mendapatkan suatu perhatian sehubungan dengan telah dikeluarkannya PERMENDAGRI No. 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD serta dibuatkannya surat edaran pada tanggal 16 agustus tahun 2021 tentang kebijakan dalam penyusunan APBD tahun 2022 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia. Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banyumas menyampaikan beberapa pertanyaan dan masukan.
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Bapak agus Priyanggodo selaku ketua fraksi PDI-P menambahkan bahwa ada poin yang perlu ditegaskan tentang komitmen pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas. Bahwa sudah tertuang pola penyusunan APBD Kabupaten Banyumas berdasarkan peraturan yang ada diatasnya yaitu Permendagri dan SIPD, dalam kenyataan di Lapangan APBD di dalangi oleh edaran dari Kabid, dan Pola penyusunan dalam SIPD sudah tersusun didalam RKPD yang dilakukan oleh Permendagri. Tahapan demi tahapan sudah dilalui dan proses pelaksanaan anggaran 2021 masih banyk yang berjalan yang tentunya bahwa dalam pelaksanaan komitmen penetapan Bersama nantinya dan pelaksanaanya dipertanyakan.
Tujuan Kegiatan: