Sekretaris Daerah Jawaban Eksekutif di dalam Rapat Paripurna

Dilihat : 1478 Kali, Updated: Kamis, 14 Oktober 2021
Sekretaris Daerah Jawaban Eksekutif di dalam Rapat Paripurna

Humas-Setwan -

penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi dprd kabupaten banyumas berjalan dengan aman dan memenuhi protokol kesehatan 

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-10-13

Peserta:

1. ir. Wahyu Budi Saptono (Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas )

2. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

3. H.Supangkat,SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

4. Drs. Nungky Harry Rachmat.,M.Si (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)

5. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas (27 orang)

6. Jajaran Eksekutif

Narasumber: ()

Kutipan Narsum:

Berdasarkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas 170/47/2021 tanggal 30 September 2021 tentang jadwal masa persidangan pertama bulan October 2021 tahun sidang ketiga bahwa pada hari Rabu (13/10) di agendakan Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (tiga) Raperda 1) Perubahan Peraturan Daerah No.11 Tahun 2013 tentang tarif Layanan Kelas III pada RSUD Ajibarang 2) Perubahan Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor 3) Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Jawaban Eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono.

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Sebelum menyampaikan, Bapak Sekretaris Daerah menyampaikan permohonan maaf dikarenakan Bupati Banyumas tidak dapat Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Terhdap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyumas yang berupa saran dan masukan Pemerintah Kabupaten Banyumas sepakat dan sekaligus meminta membahas lebih rinci dalam tahapan pembahasan di DPRD. Adapun mengenai beberapa pertanyaan yang diajukan dapat diberi penjelasan terkait dengan pemandangan terhadap raperda tentang perubahan kedua atas perarturan daerah No.11 Tahun 2013 tentang tarif pelayanan Kelas III pada RSUD Ajibarang dapat diberikan penjelasan salah satunya mengenai harapan agar tidak ada lagi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan antara yang menggunakan jaminan kesehatan dengan yang tidak menggunakan jaminan kesehatan dapat disampaikan bahwa secara prinsip Pemerintah sependapat dengan pandangan umum Fraksi dimaksud. Pada dasarnya, hal tersebut menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan pasal 32 Undang-Undang No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi. Terkait dengan pemandangan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah No.5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor menyampaikan jawabannya salah satunya mengenai masukan agar petugas KIR untuk tidak asal-asalan dalam melakukan pengujian dapat disampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Menteri perhubungan No.156 tahun 2016 tentang kompetensi penguji UPTD pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas memiliki tenaga Tekhnis yang memiliki kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi pengujian kendaraan bermotor dari Direktorat Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas juga telah memiliki standart pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Sehingga dalam melaksanakan tugas baik tenaga teknis maupun tenaga administrasi penguji kendaraan bermotor sudah memiliki keahlian dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan baik oleh Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Terkait dengan tanggapan pemandangan terhadap Raperda Pengelolaan Pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan dapat diberikan penjelasan bahwa salah satunya mengenai pertanyaan masih adanya pelanggaran jarak yang dilakukan oleh Super Market dan Mini Market terhadap lokasi pasar tradisional dapat disampaikan bahwa dalam ketentuan Perda No.3 Tahun 2010 pendirian Toko Swalayan harus berjarak minimal 500 Meter dari lokasi pasar rakyat dan warung kecil sehingga untuk pengawasan selanjutnya akan lebih di tingkatkan lagi bagi pelaku usaha toko swalayan yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar rakyat.

Tujuan Kegiatan:

Komentar