DPRD KOTA BANJAR MENGKAJI SOAL PEMUKIMAN KUMUH DI DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Dilihat : 4269 Kali, Updated: Selasa, 09 November 2021
DPRD KOTA BANJAR MENGKAJI SOAL PEMUKIMAN KUMUH DI DPRD KABUPATEN BANYUMAS

Humas-Setwan -

acara penerimaan kunjungan kerja DPRD Kota Banjar berjalan dengan tertib. 

Tempat Kegiatan: Ruang Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2021-11-08

Peserta:

1. Subagyo.S.Pd,M.Si (Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas)

2. Darsono ( Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman DINPERKIM Kabupaten Banyumas)

3. Anggota DPRD Kota Banjar (16 Orang)

Narasumber: Bpk.Subagyo, Bpk. Darsono (Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas, Kepala Bidang Pengembangan Pemukiman)

Kutipan Narsum:

Untuk kondisi di kabupaten banyumas tahun 2014 ada SK seluas 69 ha daerah kumuh sudah tuntas di tahun 2019 namun setelah di SK tahun 2020 tercatat 115,7 ha lebih meningkat karena sebenarnya masih banyak daerah kumuh di Kabupaten Banyumas. Dan di harapkan tuntas dalam waktu 5 tahun pada tahun 2025.  

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Terkait dengan perumahan kumuh itu memiliki definisi Kawasan perumaha yang tidak layak huni karena sesuatu. Kabupaten banyumas masih ada setelah dilakukan pengamatan diwilayah kota terdapat luas sebesar 115 ha yang menjadi Kawasan pemukiman kumuh. Terdapat di 27 lokasi di kelurahan di wilayah perkotaan purwokerto. Banyumas saat ini memiliki program untuk pemekaran wilayah menjadi 3 wilayah yaitu Kabupaten Banyumas, Kabupaten Banyumas Barat dan Kota Purwokerto. Cara mengidentifikasi kekumuhan suatu wilayah atau Kawasan salah satunya dilihat dari sisi kepadatan penduduk, cara masyarakat hidup didaerah tersebut sangat berpengaruh, di Kabupaten Banyumas sendiri di identifikasi berdasarkan zona, masyarakat berada di wilayah perdagangan dan jasa, wilayah kampus, kemudian di tepi sungai. Penanganan tentang Kawasan kumuh harus secara terpadu, yaitu melalui tata ruang, di Kota purwokerto sudah selesai untuk rencana detail tata ruang perkotaan hampir 6 tahun di rumuskan. Purwokerto dibagi menjadi 9 Bagian Wilayah Perkotaan sudah diperluas dikarenakan persiapan aka nada pemekaran, purwokerto menjadi kota tersendiri yang tadinya terdapat 4 kecamatan akan dikembangkan menjadi 9 kecamatan meliputi patikraja, purwokerto (utara,timur,selatan,barat), karanglewas, kedungbanteng, Baturraden dan Sumbang. Dengan berbagai upaya, wilayah kumuh itu harus terus diadakan pemdekatan supaya menjadi tidak kumuh, kekumuha itu yang dimaksud adalah akses untuk air bersih harus diupayakan sosialisasi air bersih masuk ke wilayah kumuh, drainase yang kurang baik harus diupayakan melalui program drainase kota harus di alokasikan ke wilayah kumuh, melalui Perda Bangunan Gedung harus dilakukan karena kekumuhan dikarenakan oleh bangunan yang tidak memenuhi kualtas. Secara keseluruhan Kabupaten Banyumas jarang terdapat daerah yang termasuk wilayah kumuh, kekumuhuan wilayah terdapat diwilayah perkotaan. Di Kabupaten Banyumas memiliki program “Kotaku” yang merupakan program pusat kota tanpa kekumuhan. Program ini yang menjadi satu program yang mengintegrasikan seluruh stakeholder untuk menangani persoalan kekumuhan atau Kawasan pemukiman dan perumahan yang kumuh.

Tujuan Kegiatan:

menyampaikan berdiskusi tentang penanganan wilayah kumuh di kabupaten banyumas

Komentar