penandatangan bersama bupati banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas tentang APBD Tahun anggaran 2022
Humas-Setwan -
Pada hari jumat (26/11) DPRD Kabupaten Banyumas mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Banyumas tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Raperda Kabupaten Banyumas tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-11-26
Peserta:
1. ir.Achmad Husein (Bupati Banyumas)
2. dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
3. H.Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
4. ir. Budiyono (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
5. H.Supangkat SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
6. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas (35 orang)
7. Drs. Nungky Haryy Rachmat M.Si (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)
8. Jajaran Eksekutif
Narasumber: ()
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Sebelum dimulai ir. Achmad Husein selaku Bupati Banyumas menyampaikan Pendapat Akhir Bupati mengenai Raperda dimaksud dan sekaligus menyampaikan Raperda Kabupaten Banyumas tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Sebelum membacakan pendapat akhir bupati, ir. Achmad Husein mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyumas serta Jajaran Eksekutif atas kerja sama dan kerja keras sehingga Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 hari ini dapat disetujui Bersama. Menindaklanjuti tentang Peraturan Daerah tentang Retribusi Perijinan Tertentu, Bupati Banyumas memberikan gambaran secara ringkas bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan yang jadi kewenangan daerah di danai dari atas beban APBD. Dalam menggali sumber-sumber pembiayaannya daerah berwenang memungut dan mendayagunakan pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan dinamika perubahan dan meningkatnya tuntutan masyarakat akan pelayanan secara cepat dan tepat. Namun karena terbatasnya keuangan daerah, Pemerintah Daerah di tuntut untuk berusaha mendapatkan pemasukan keuangan sebagai pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan urusan pemerintah daerah antara lain melalui optimalisasi pemungutan Retribusi Daerah sesuai kewenangan Daerah Provinsi Berdasarkan Ketentuan Perundang-undangan. Salah satu sumber pendapatan daerah yang berasal dari Retribusi Daerah yang sangat Potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah adalah Retribusi Perijinan tertentu. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.21 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas No.11 tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah no.21 tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu yang mengatur tentang retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB), Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi ijin gangguan, Retribusi Ijin Traject dan retribusi perpanjangan IMTA. Dengan adanya peraturan pemerintah no.97 tahun 2012 tentan retribsi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan ijin memperkejakan tenaga kerja asing serta Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka objek retribusi perijinan tertentu yang diatur dalam peraturan daerah banyumas perlu disesuaikan dengan mengubah objek retribusi perijinan tertentu baru, yaitu retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi retribusi persetujuan bangunan Gedung.
Selanjutnya dilakukan penandatangan Bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten Banyumas tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.
Tujuan Kegiatan: