PANDANGAN UMUM FRAKSI DPRD KABUPATEN BANYUMAS TERHADAP 4 (EMPAT) RAPERDA
Humas-Setwan -
DPRD Kab. Banyumas menyelenggarakan Rapat Paripurna mengenai Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 (Empat) Raperda di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (06/06/2023). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kab. Banyumas, dr. Budhi Setiawan dan dihadiri oleh Sekda Kab. Banyumas, Ir. Wahyu Budi Saptono, M.Si.
Pandangan Umum 7 (Tujuh) Fraksi atas 4 (Empat) usulan Raperda disampaikan oleh Suharnoto selaku anggota Fraksi PPND. Dalam pandangan umum, 7 (Tujuh) Fraksi mengapresiasi atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-12 kali berturut - turut tentang pengelolaan keuangan pemerintah daerah tahun 2022. Raperda yang diusulkan terkait dengan opini WTP yaitu Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022. Diharapkan dengan WTP dapat mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangan daerah.
Untuk Raperda Inovasi, 7 (Tujuh) Fraksi DPRD Kab. Banyumas mendukung dalam upaya memberikan payung kepastian hukum yang adil. Sehingga dapat mengembangkan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pengembangan inovasi. Raperda selanjutnya adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda Kab. Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir Kab. Banyumas.