Laporan Pansus DPRD disampaikan dalam rapat paripurna
Humas-Setwan -
Laporan Pansus terhadap Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di sampaikan pada hari Rabu (01/12) di ruang rapat DPRD Kabupaten Banyumas
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-12-01
Peserta:
1. H. Supangkat,SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
2. H. Ahmad Darisun (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
3. Ir. Budiyono (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)
4. Drs. Nungky Harry Rachmat.,M.Si (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)
5. Anggota DPRD Kabupaten Banyumas
Narasumber: ()
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Laporan pansus di sampaikan oleh sdr athik lutfiyah. Dalam laporannya bahwa dengan di fasilitasinya Raperda Kabupaten Banyumas tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan oleh Gubernur Jawa Tengah, akan dilaporkan kembali di dalam Rapat Paripurna. Raperda tersebut akan segera dilakukan persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas dan ditetapkan oleh Bupati Banyumas menjadi peraturan daerah serta diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Banyumas oleh Sekretaris Daerah. Selanjutnya laporan Pansus diserahkan kepada Pimpinan rapat saat itu H. Supangkat,SH.MH. dari laporan Pansus yang disampaikan dapat diambil kesimpulan bahwa Pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan telah selesai pembahasannya. Selanjutnya Raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan Rapat Paripurna Persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas.
Tujuan Kegiatan: