Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas tandatangani persetujuan bersama Raperda Retribusi Perizinan Tertentu

Dilihat : 4959 Kali, Updated: Jumat, 07 Januari 2022
Bupati dan DPRD Kabupaten Banyumas tandatangani persetujuan bersama Raperda Retribusi Perizinan Tertentu

Humas-Setwan -

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas dilaksanakan dalam rangka penandatanganan persetujuan Bersama antara Bupati Banyumas dengan DPRD  terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Kamis (07/1/2022).

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2022-01-07

Peserta:

Hadir dalam acara ini, Asisten Administrasi Kabupaten Banyumas , Drs.Nugroho Purwoadi,MM Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, H. Supangkat SH.MH, Anggota DPRD, dan OPD terkait yang menghadiri dalam acara tersebut.

Narasumber: ()

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Membuka dan memimpin Rapat Paripurna DPRD hari ini, Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan membacakan agenda rapat, aturan serta catatan  dalam Rapat Paripurna DPRD.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati dalam hal ini di wakilkan oleh asisten administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Drs.Nugroho Purwoadi,MM. Selanjutnya pembacaan Rancangan Berita Acara Dan Rancangan Keputusan DPRD terkait Persetujuan Bersama Bupati Banyumas dan DPRD Kabupaten Banyumas Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Drs. Nungky Harry Rachmat.,M.Si.

Kemudian Bupati Banyumasyang diwakili oleh Asisten Administrasi Kabupaten Banyumas bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dr. Budhi Setiawan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas H.Supangkat SH.MH melakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Rancangan peraturan daerah yang disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas terkait Retribusi Perizinan Tertentu.

Tujuan Kegiatan:

Komentar