DPRD Kabupaten Banyumas Kedatangan Tamu dari DPRD Kabupaten Kulon Progo
Humas-Setwan -
kegiatan kunjungan kerja tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2022-02-04
Peserta:
1. Akhid Nuryati, SE (Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo)
2. Anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Kulon Progo (29 orang)
Narasumber: H. Supangkat, SH.MH dan H. Rachmat Imanda (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyumas.)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Kabupaten Banyumas erdapat 3 bidang yang potensial di Kabupaten Banyumas yaitu Industri Batik, Gula Kelapa, dan durian. Wilayah durian dimulai dari terobosan Bupati Bapak Mardjoko sebelum Ahmad Husein, melakukan pelebaran jalan, bapak Mardjoko melobby dari DPRD untuk melakukan pelebaran jalan menjadi skala prioritas. Warga di sekitar jga memiliki respon positif sehingga pembangunan jalan tersebut menjadi titik awal keramaian industry durian di daerah tersebut dan yang terkenal adalah durian Bawor. Terkait dengan aspirasi DPRD memang dilakukan terutama dengan sarana dan prasarana para pengrajin. Kabupaten Banyumas memiliki produk unggulan di ekspor untuk Gula Kelapa dan harus benar benar terdata asal usulnya. DPRD Banyak yang melakukan usulan kegiatan di Pokok-pokok pikirannya yaitu “Dapur Sehat”. Jadi setiap rumah pengrajin rumahnya harus bersih dan terdapat standarisasi dari eropa. DPRD melakukan pendampingan kepada pengrajin termasuk sampai kepada pemasarannya. Kaitannya dengan UMKM di Kabupaten Banyumas banyak perguruan tinggi. Terdapat kegiatan yang diselenggaraka oleh perguruan tinggi yang aitannya dengan pemulihan UMKM. Aspirasi yang disampaikan kepada anggota dewan mereka meminta untuk perijinannya dimudahkan, regulasinya tidak terlalu Panjang. Universitas di kabupaten banyumas sering mengumpulkan pelaku UMKM seperti pameran, dan mengundang DPRD. Terkait asset memang di Banyumas setiap tahun terdapat 1000 sertifikat, yang merupakan target dari BPPKAD. Pada masa pandemic ttidak tercapai dan hanya mencapai 200 sertifikat. Kaitannya dengan pemakaman di Kabupaten Banyumas sudah memiliki Perda tahun 2014 awal tahun sebelum pemilu sudah dibuat Perda no.2 tahun 2014 tentang pemakaman. Pemakaman di banyumas ada yang bersifat umum dan tidak umum. Pemakaman umum lokasinya harus ijin dengan Bupati.
Tujuan Kegiatan:
study komparatif terkait komisi I terkait pengadaan tanah pemakaman umum dan komisi II terkait peran pemerintah daerah terhadap industry kecil menengah.