Persetujuan Bersama Antara DPRD & Bupati Banyumas Terhadap 5 (lima) Raperda
Humas-Setwan -
DPRD Kabupaten Banyumas melaksanakan persetujuan bersama dengan Bupati Banyumas Ir. Achmad Husein terhadap 5 (lima) Raperda tentang: Penyelenggaraan BUMD; Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Satria Tahun 2023-2024; Perubahan Atas Perda Nomor 17 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung; Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna pada hari Rabu, (24/08/2022).
Rapat dibuka oleh dr. Budhi Setiawan serta penyampaian pendapat akhir Bupati bahwa Bupati berterimakasih kepada pimpinan, segenap anggota DPRD serta jajaran eksekutif atas kerja samanya sehingga dapat disetujui bersama atas 5 (lima) Raperda tersebut.
Ir. Achamd Husein menyampaikan bahwa beliau menyetujui atas Raperda tersebut. Untuk memenuhi syarat yuridis-formil sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah akan segera dimintakan nomor register kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintahan pusat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang mengatur bahwa Raperda Kabupaten/Kota harus mendapat nomor register dari Gubernur sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
Tempat Kegiatan: Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2022-08-24
Peserta:
Narasumber: dr. Budhi Setiawan & Ir. Achmad Husein (Ketua DPRD & Bupati)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Tujuan Kegiatan: