JAWABAN EKSEKUTIF ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP 3 (TIGA) RAPERDA KABUPATEN BANYUMAS
Humas-Setwan -
Jum'at (22/09/2023) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Banyumas menggelar Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 (Tiga) Raperda Kabupaten Banyumas. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan dan dihadiri unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati Banyumas dan OPD terkait.
Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi disampaikan oleh Wakil Bupati Banyumas, Drs. H. Sadewo Tri Lastiono, MM. Adapun 3 (Tiga) Raperda tersebut, yakni :
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas.
2. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
3. Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.