Tata Cara memperoleh informasi publik


Waktu pelayanan informasi yang dilaksanakan oleh PPID Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas sesuai dengan standar pelayanan umum yang dimiliki Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas. Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jum’at.

Senin - Kamis   : Pukul 07.15 - 15.30 WIB

Istirahat             : Pukul 12.00 - 12.13 WIB

Jum’at               : Pukul 07.15 - 15.15 WIB

Istirahat             : Pukul 11.30 - 13.00 WIB

Namun untuk hari Sabtu dan Minggu serta hari libur tetap ada Petugas keamanan yang berjaga.

Untuk informasi publik pada website Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas dapat diakses kapanpun dan dimanapun baik menggunakan handphone maupun laptop/komputer yang sudah tersambung dengan jaringan internet tentunya. Hal ini diyakini akan memudahkan bagi masyarakat yang memerlukan informasi publik.