Frequently Asked Questions


Frequently Asked Questions (FAQ)

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

1. Apa saja layanan yang tersedia di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas?

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas memberikan berbagai layanan, antara lain:

  • Pelayanan Data dan Informasi
  • Pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD
  • Pelayanan Penerimaan Kunjungan Tamu
  • Pelayanan Data Perencanaan
  • Pelayanan Data Capaian Kinerja
  • Pelayanan Data Anggaran
  • Penyusunan RKA, DPA dan DPPA
  • Pelayanan Pembayaran Gaji
  • Pelayanan Pembayaran LS dan GU
  • Informasi Realisasi Anggaran
  • Pelayanan Aduan dan Aspirasi Masyarakat
  • Pelayanan Reses DPRD
  • Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA)
  • Pelayanan Sidang Paripurna DPRD

2. Apakah seluruh pelayanan dikenakan biaya?

Tidak. Seluruh pelayanan di Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas tidak dipungut biaya (Gratis/Rp0,-).


3. Bagaimana cara mengajukan permohonan data atau informasi?

Pemohon dapat menyampaikan surat permohonan kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas atau mengajukan permintaan informasi secara langsung sesuai ketentuan yang berlaku.


4. Berapa lama proses pelayanan permohonan data dan informasi?

Waktu pelayanan berkisar 1–3 hari kerja, tergantung jenis pelayanan dan kelengkapan dokumen.


5. Siapa saja yang dapat mengajukan permohonan data?

Masyarakat, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun pihak lain yang membutuhkan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


6. Bagaimana cara menyampaikan aspirasi atau pengaduan kepada DPRD?

Aspirasi atau pengaduan dapat disampaikan secara tertulis maupun secara langsung kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas untuk kemudian difasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.


7. Bagaimana mekanisme penerimaan kunjungan tamu ke DPRD?

Instansi atau lembaga yang akan berkunjung mengirimkan surat permohonan. Setelah mendapat disposisi pimpinan, Sekretariat DPRD akan mengatur jadwal, ruang pertemuan, dan kebutuhan kunjungan.


8. Bagaimana cara memperoleh data perencanaan, anggaran, atau capaian kinerja?

Pemohon menyampaikan surat permintaan data kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas. Data akan diproses oleh Bagian Perencanaan dan Keuangan sesuai prosedur pelayanan.


9. Berapa lama pelayanan data perencanaan, data anggaran, dan data capaian kinerja?

Maksimal 1 hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap.


10. Apa itu PROPEMPERDA?

Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) adalah daftar prioritas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun setiap tahun sebagai pedoman pembentukan Peraturan Daerah.


11. Bagaimana proses penyelenggaraan Sidang Paripurna DPRD?

Sekretariat DPRD memfasilitasi penyusunan undangan, tata tempat, perlengkapan rapat, notulen, hingga dokumentasi Sidang Paripurna sesuai jadwal masa persidangan.


12. Siapa yang dapat mengajukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Banyumas?

Lembaga negara, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, perangkat daerah, instansi pemerintah, organisasi kemasyarakatan, perguruan tinggi, sekolah, maupun pihak swasta.


13. Bagaimana mekanisme pelayanan reses anggota DPRD?

Pelaksanaan reses dilaksanakan berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan difasilitasi oleh Sekretariat DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


14. Bagaimana jika persyaratan pelayanan belum lengkap?

Petugas akan memberikan informasi mengenai dokumen yang harus dilengkapi sebelum proses pelayanan dapat dilanjutkan.


15. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan terhadap pelayanan Sekretariat DPRD?

Pengaduan dapat disampaikan kepada petugas atau Subkoordinator sesuai jenis pelayanan melalui Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas.


16. Di mana lokasi Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas?

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas

📍 Jalan Bung Karno No. 1, Purwokerto, Kabupaten Banyumas

☎ (0281) 637102

📠 (0281) 626673

📧 setwanbanyumas1@gmail.com

🌐 Website: setwan.banyumaskab.go.id


17. Apa komitmen pelayanan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas?

Sekretariat DPRD Kabupaten Banyumas berkomitmen memberikan pelayanan yang:

  • Cepat
  • Mudah
  • Transparan
  • Akuntabel
  • Profesional
  • Responsif
  • Bebas biaya sesuai standar pelayanan