PERSETUJUAN BERSAMA BUPATI DAN DPRD TERHADAP PERDA FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN
Dilihat : 2964 Kali, Updated: Jumat, 09 Juni 2023
Humas-Setwan -
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disetujui Bupati dan DPRD dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Kamis (08/06/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, dr. Budhi Setiawan.
Persetujuan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Banyumas, Ir. H. Achmad Husein bersama Ketua DRPD Kab. Banyumas, dr. Budhi Setiawan dan 3 (Tiga) unsur Wakil Ketua DPRD. Penandatangan dilakukan usai agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap 4 (Empat) Raperda.
Related Posts
-
DPRD Kabupaten Banyumas Bentuk Empat Pansus
-
DPRD Kabupaten Magelang dan DPRD Kabupaten Bandung Barat lakukan Study Banding Ke DPRD Kabupaten Banyumas
-
Pansus Penanganan Konflik Sosial, Gelar Konsultasi Ke Kementrian Hukum dan HAM RI
-
DPRD KABUPATEN BANYUMAS MENERIMA KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN PURBALINGGA
Komentar
Popular Post
Copyright © 2026 | Pemerintah Kabupaten Banyumas