RAPAT PARIPURNA JAWABAN EKSEKUTIF
PURWOKERTO - Berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas Nomor: 4/Banmus/2018Tanggal 16 Juli 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Jadwal Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Banyumas Tahun Sidang 2018, Rabu 19 Juli 2018, dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas. Rapat dipimpin oleh Supangkat, SH., MH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas setelah quorum tercapai, yaitu sebanyak 26 orang dari 49 anggota DPRD dan 35 orang eksekutif. Selanjutnya, Rapat Paripurna dinyatakan terbuka untuk umum. Agenda pokok rapat paripurna dikesampatan ini adalah jawaban Eksekutif mengenai Pandangan Legislatif terhadap 3 (tiga) Raperda yang terdiri dari Kepariwisataan, Penyertaan Modal Daerah Pada PDAM Tirta Satria 2019, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2017. Eksekutif menyepakati jawaban tersebut diserahkan secara simbolis oleh Ir. Didi Rudwianto, SH.,M.Si selaku Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kab. Banyumas kepada pimpinan sidang, Supangkat, SH.,MH. Agenda rapat selanjutnya yakni pembentukan Pansus yang terdiri dari seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyumas itu sendiri.
DOKUMENTASI : Penyerahan Pandangan Umum Fraksi terhadap Pimpinan Rapat