Pansus III DPRD Kabupaten Banyumas Membahas Tentang Perda Pengelolaan Sampah
PURWOKERTO - Panitia Khsusu atau yang biasa dikenal sebagai pansus merupakan alat kelengkapan DPRD yang tidak tetap. Pansus itu sendir dibentuk guna membahas masalah tertentu yang berkembang dimasyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah. Pada hari senin ( 20/01/2020) Pansus III DPRD Kabupaten Banyumas mengadakan rapat di ruang fraksi PDIP pada pukul 10.00 WIB yang dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, Balqis Fadhillah,S.HI., M.Pd selaku pemimpin rapat pansus pada kesempatan kali ini diikuti oleh 3 anggota pansus lainnya dan perwakilan dari masing-masing dinas terkait.
adapun materi yang disampaikan pada rapat pansus III yaitu mengenai pembahasan perda tentang perubahan anggaran Perda Kabupaten Banyumas Nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan pencabutan perda Kabupaten Banyumas Nomor 4 tahun 2005 tentang retribusi tanda daftar perusahaan. Setelah melakukan diskusi dan mendapatkan banyak masukan dari anggota serta dinas terkait yang mengikuti rapat ini, Pansus III mendapat penjelasan dari perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Eriek K. Selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas. Beliau menjelaskan untuk Kabupaten Banyumas sebenarnya sudah mengundang investor untuk melakukan pengelolaan sampah, sebab sudah mulai memasuki musim penghujan dan jika dibiarkan akan menimbulkan penyaki. Untuk pembebanan biaya sampah akan dibebankan oleh anggaran APBD.