BKD Kemendagri Terima Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas

Dilihat : 4530 Kali, Updated: Kamis, 13 Pebruari 2020
BKD Kemendagri Terima Konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas

Perwakilan dari Ditjen Bina Keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri RI Bapak Rizky dan Bapak Agustyan menerima kunjungan konsultasi Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas pada Hari Rabu, 29 Januari 2020 Pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung F lantai 3 Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta. Konsultasi tersebut membahas Raperda tentang Penyertaan Modal PT. Bank Jateng Tahun 2020 - 2024 serta Raperda tentang perubahan ke IV Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Acara pertama dilakukan dengan sambutan dan perkenalan serta penyampaian maksud dan tujuan kegiatan kunjungan tersebut yang disampaikan oleh Sardi Susanto. S.Pt selaku Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas. 

Bapak Rizky menyampaikan  penjelasan tentang kewenangan pemungutan pajak /retribusi yang bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009dan PP Nomor 55 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara terdiri dari 32 jenis pajak/retribusi dapat diberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Prinsip-prinsip kebijakan pengenaan tarif pajak dan retribusi daerah dapat dilaksanakan dan ditinjau kembali setelah 5 tahun sejak ditetapkannya melalui Perda dengan dasar pertimbangan kemampuan serta pertumbuhan ekonomi masyarakat pada tiap wilayah Kabupaten/ Kota. Dari penjelasan dari Bapak Rizky, selanjutnya diadakan kegiatan sharring dan tanya jawab yang diikuti oleh seluruh anggota Pansus II DPRD Kabupaten Banyumas terkait dengan Raperda Perubahan ke IV tentang retribusi Jasa Umum. 

Selanjutnya dilaksanakan pembahasan selanjutnta mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Jateng. Dalam pertemuan tersebut, Bapak Agustyan menjelaskan yang mendasari penyertaan modal daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 yang pada prinsip dasarnya penyertaan modal daerah dapat diterbtkan Perda yang baru sepanjang penyertaan modal belum dapat terpenuhi sebagaimana yang sudah diatur dalam Perda sebelumnya. Bapak Agustyan memberikan penjelasan bahwa terkait dengan kebijakan pembuatan analisis investasi dalam proses penyertaan modal perlu diautkan walaupun dalam raperda tersebut merupakan penyertaan modal sebagai pemenuhan modal pasar.

Komentar