DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENJELASAN DAN JAWABAN PENGUSUL, PANDANGAN FRAKSI, DAN PERSETUJUAN ATAS DRAFT RAPERDA PRAKARSA DAN LAPORAN PANSUS .

Dilihat : 837 Kali, Updated: Senin, 21 September 2020
DPRD GELAR RAPAT PARIPURNA PENJELASAN DAN JAWABAN PENGUSUL, PANDANGAN FRAKSI, DAN PERSETUJUAN ATAS DRAFT RAPERDA PRAKARSA DAN LAPORAN PANSUS .

Humas-Setwan  -  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas dalam rangka Tentang Penjelasan Pengusul, Pandangan Fraksi, Jawaban Pengusul dan Persetujuan Atas Raperda Prakarsa DPRD Tentang Penyelenggaraan Perpakiran serta Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Laporan Pansus Terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banyumas No. 16 Tahun 2015 Tetang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Raperda Tentang Bangunan Gedung  digelar (18/09).

Penjelasan pengusul terhadap 2 Raperda dimaksud, kesempatan pertama diberikan kepada Komisi 3 DPRD Kabupaten Banyumas guna menyampaikan penjelasan terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Perpakiran. Perwakilan Komisi 3 disampaikan Ibu Rellya Venny Octalina yang kemudian draft diserahkan kepada Ketua DPRD. Selanjutnya kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Banyumas menyampaikan penjelasan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang dibacakan oleh Bapak Arief Dwi Kusuma W, S.E. kemudian draft diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Banyumas.

Dengan telah disampaikan penjelasan kedua Raperda Prakarsa oleh pengusul  maka selanjutnya kepada masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Banyumas untuk menyampaikan pandangan fraksi terhadap Raperda Prakarsa. Masing-masing fraksi DPRD Banyumas menyetujui untuk dilanjut perihal prakarsa tersebut.

Acara selanjutnya yaitu laporan pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang telah membahas ketiga Raperda Tentang Pengeolaan Zakat, Perubahan atas Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Raperda Tentang Bangunan Gedung. Penyampaian Raperda tentang Pengelolaan Zakat dibacakan oleh Bapak Didi Rudianto, S.E.Par. kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD Banyumas.

Selanjutnya kepada pansus yang membahas Raperda Tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyumas No.16 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat disampaikan oleh Bapak Agus Priyanggodo kemudian draft diserahkan kepada Ketua DPRD Banyumas. Laporan pansus yang terakhir, pansus membahas Raperda Pembangunan Gedung dibacakan oleh Bapak Suswanto, S.T. kemudian draft diserahkan kepada Ketua DPRD Banyumas.

Pansus DPRD Kabupaten Banyumas yang membahas ketiga Raperda tersebut telah selesai pembahasannya dan selanjutnya Raperda tersebut akan dimintakan fasilitasi Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Komentar