PANSUS I DPRD KABUPATEN BANYUMAS DI GELAR DI RUANG RAPAT PARIPURNA.

Dilihat : 777 Kali, Updated: Senin, 19 April 2021
PANSUS I DPRD KABUPATEN BANYUMAS  DI GELAR DI RUANG RAPAT PARIPURNA.

Humas-Setwan –  DPRD Kabupaten Banyumas, hari selasa (13/04) menggelar rapat Pansus I dan mengundang Eksekutif dari beberapa OPD yang ada di Kabupaten Banyumas serta mengundang beberapa Camat, Kepala Desa dan kepala BPD yang ada di Kabupaten Banyumas. Rapat Pansus digelar dan dipimpin oleh Ketua Pansus I Arief Dwi Kusuma. Pansus I membahas tentang perubahan atas peraturan daerah tentang penetapan desa. DPRD Kabupaten Banyumas sudah mendeteksi desa mana saja yang Namanya tidak sesuai, dan perlu di garis bawahi langsung saja ke hukum bahwa ada beberapa desa yang aka nada perubahan nama. Selanjutya adalah pemaparan perwakilan dari Kepala Bagian Hukum bahwa atas dasar melihat kembali di dalam perda terdapat kesalahan penulisan nama desa, sebagai contoh; Desa Sanggreman ditulis desa Senggreman. Pemerintah mencermati hal tersebut berdasarkan Permendagri Tahun 2015, karena pemerintah meyakini bahwa nama desa tersebut adalah nama desa yang final dan valid karena ditetapkan di dalam Permendagri.

Seiring berjalannya waktu, Permendagri merubah data nama desa di Kabupaten Banyumas yang bebeda dengan Perda di Kabupaten Banyumas. Dari semuanya, dapat ditemukan 6 desa yaitu; 1. Desa karangsalam lor menjadi Desa Karangsalam, 2. Desa Karanggude Kulon menjadi Desa Karanggude, 3. Desa Pakunden menjadi Desa Pekunden, 4. Desa Purwasari menjadi Desa Purwosari, 5. Desa Banjaranyar menjadi Desa Karanganyar, 6. Desa Senggreman menjadi Desa Sanggreman.

Komentar