Studi Komparatif Pansus I dan Pansus III DPRD Kab. Banyumas ke DPRD Kab. Cilacap

Dilihat : 805 Kali, Updated: Kamis, 17 Juni 2021
Studi Komparatif Pansus I dan Pansus III DPRD Kab. Banyumas ke DPRD Kab. Cilacap

Humas-Setwan -

Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar dan kondusif.

Tempat Kegiatan: Ruang Paripurna Bawah DPRD Kab. Cilacap

Tanggal Kegiatan: 2021-06-17

Peserta:

Kegiatan studi komparatif dilaksanakan oleh

1. Anggota Pansus I dengan Ketua Subagyo,S.Pd.,M.Si. didampingi Pimwan H. Supangkat, SH.,MH.

2. Anggota Pansus III dengan Ketua Wawan Yuwandha didampingi Pimwan H. Ahmad Darisun

Narasumber: Purwati, S.Pd. (Wakil Ketua DPRD (Fraksi Gerindra))

Kutipan Narsum:

Ibu Purwati, S.Pd. selaku wakil ketua DPRD Kab. Cilacap menyambut dengan baik kehadiran dari Pansus I yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018 - 2023 dan Pansus III yang membahas Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024. Beliau juga menyampaikan permohonan maaf karena Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Cilacap yang lain tidak dapat hadir dalam penerimaan kunjungan dikarenakan sedang ada kegiatan lain. 

Beberapa gambaran umum yang disampaikan antara lain:

1. Kab. Cilacap dengan luas wilayah 225.000 hektar merupakan salah satu kabupaten terluas dari 35 Kab/Kota yang ada di Prov. Jateng.

2. Jumlah penduduk Kab. Cilacap sekitar 2,1 juta jiwa yang terbagi dalam 24 kecamatan, 269 desa, 15 kelurahan, 10.436 RT dan 2261 RW.

3. Terkait potensi yang ada, Kab. Cilacap merupakan kawasan industri yang mana terdapat pabrik semen, minyak, PLTU dan pulau Nusa Kambangan.

4. Dari hasil pemilu Tahun 2019 ada 8 parpol pemenang diantaranya PDIP (10 kursi), Golkar (8 kursi), PKB (8 kursi), Gerindra (6kursi), PKS (4 kursi), PPP (4 kursi), Nasdem (4 kursi), PAN 3 kursi Demokrat 3 kursi yang tergabung dalam satu fraksi yaitu Andem.

5. Terkait dengan RPJMD di Th 2017 dilaksanakan Pilkada yang selesainya di Tahun 2022, hanya saja dengan peraturan yang baru, Pilkada akan dilaksanakan serentak di Tahun 2024 sehingga akan ada Plt. selama 2 tahun.

 

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Bapak H. Ahmad Darisun selaku Wakil Ketua DPRD Kab. Banyumas yang memimpin rombongan menyampaikan ucapan terimakasih atas penerimaan kunjungan kerja Pansus di DPRD Kab. Cilacap dengan harapan semoga kunjungan kali ini bisa memberikan kontribusi yang baik dalam penyusunan Raperda dimaksud.

Tujuan Kegiatan:

Mencari referensi lain terkait penyusunan Raperda tentang Perubahan atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018 - 2023 dan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyumas Tahun 2024.

Komentar