DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Masa Persidangan III Bulan Juli 2021 Tahun sidang kedua dan Laporan pansus terhadap 5 (lima) Raperda.

Dilihat : 765 Kali, Updated: Kamis, 01 Juli 2021
DPRD Kabupaten Banyumas Gelar Rapat Paripurna Penetapan Masa Persidangan III Bulan Juli 2021 Tahun sidang kedua dan Laporan pansus terhadap 5 (lima) Raperda.

Humas-Setwan -

Sesuai keputusan badan musyawarah pada hari ini Rabu (30/6) diagendakan yang pertama rapat paripurna penetapan jadwal masa persidangan III DPRD Kabupaten Banyumas bulan juli 2021 tahun siding kedua dan kedua yaitu rapat paripurna laporan pansus terhadap 5 RAPERDA

Agenda pertama yaitu acara rapat paripurna penetapan jadwal masa persidangan III bulan juli 2020 tahun sidang kedua yang dibacakan oleh sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. jadwal masa persidangan DPRD Kabupaten Banyumas dapat disetujui oleh Quorum. Dengan telah diterima dan disetujui agenda DPRD Kabupaten Banyumas tersebut agar dapat dipedomani pimpinan dan anggota DPRD .

Agenda dilanjutkan dengan laporan pansus DPRD Kabupaten Banyumas terhadap 3 Raperda. Raperda yang pertama adalah penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang disampaikan oleh ibu Mugiarti. Selanjutnya laporan pansus yang membahas mengenai pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati banyumas tahun 2024 dibacakan oleh Bpk. Wawan Yuwanda. Terakhir adalah kepada pansus yang membahas ketiga raperda yaitu penyelenggaraan perparkiran, pengembangan ekonomi kreatif, dan pemberdayaan desa wisata dibacakan oleh Bpk. Andik Pegiarto. Dari laporan pansus yang sudah disampaikan dapat disimpulkan bahwa 1. Pansus yang membahas tentang penyelenggaraan lalu lintas dan jalan 2. Pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati banyumas tahun 2024 meminta perpanjangan waktu untuk pembahasannya. 2.pansus yang membahas tentang penyelenggaraan perparkiran ,pengembangan ekonomi kreatif , pemberdayaan desa wisata telah selesai pembasahannya dan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Selanjutnya ketiga raperda tersebut akan ditindaklanjuti dengan rapat paripurna persetujuan Bersama antara bupati banyumas dengan DPRD Kabupaten Banyumas.

Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna

Tanggal Kegiatan: 2021-06-30

Peserta:

Dipimpin oleh : H.Supangkat,SH.MH (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

- dr. Budhi Setiawan (Ketua DPRD Kabupaten Banyumas)

- Drs. Nungky Harry Rachmat (Sekretaris DPRD Kabupaten Banyumas)

- ANggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Banyumas (27 orang)

Narasumber: Mugiarti , Andik Pegiarto, Wawan Yuwanda (Anggota DPRD Kabupaten Banyumas )

Kutipan Narsum:

Jumlah anggota dprd 50 orang dan telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 27 orang. Quorum telah tercapai. 

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Tujuan Kegiatan:

Penyampaian jadwal masa persidangan III Bulan Juli 2021 tahun sidang kedua dan penyampaian laporan pansus terhadap 5 (lima) Raperda DPRD Kabupaten Banyumas 

Komentar