WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN BANYUMAS MELAKSANAKAN KUNJUNGAN KERJA KE DPRD KABUPATEN CILACAP.
Humas-Setwan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, H.Supangkat, SH.MH melaksanakan Kunjungan kerja dalam rangka Study Banding mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2020. Pelaksanaan Kegiatan Study Komparatif dimulai dari Berkumpul di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Pukul 10.00 WIB, diterima oleh Sekretaris Fraksi Partai Golkar Kabupaten Cilacap Bpk Mitra Patriasmoro,SE. Sambutan dan Ucapan Terima Kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Cilacap karena sambutan yang sangat baik kepada DPRD Kabupaten Banyumas serta perkenalan oleh H. Supangkat, SH.MH selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas dan menyampaikan Maksud dan Tujuan berkunjung ke DPRD Kabupaten Tegal terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Bupati Tahun 2020. Penyampaian oleh Sekretaris Fraksi Golkar Mitra Patriasmoro,SE mengatakan pembangunan di Kabupaten Cilacap masih berjalan baik dan lancar, dilihat dari capaian indicator program dan kegiatan tahun 2020.
Bpk. Mitra Patriasmoro,SE menyampaikan bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 telah diselenggarakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati tentang penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2020 kepada DPRD. Adapun capaian indikator tersebut yakni pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cilacap atas dasar harga konstan tanpa migas sebesar – 1,35% dan atas dasar harga konstan dengan migas sebesar -10,36%. Inflasi tahun 2020 sebesar 1,71% masih dibawah target yang ditetapkan yaitu sebesar 3,50-5,50%. Bupati Cilacap menyampaikan pada saat rapat paripurna , dari laporan LKPJ sudah memenuhi target, dan kedepan pihaknya akan terus memperbaiki keurangan-kekurangan pembangunan yang terdampak pandemi, dengan menyelesaikan prioritas pembangunan sesuai dengan hasil Musrenbang. Di dalam rapat paripurna yang diselenggerakan hari kamis tanggal 25 Maret 2021 ada anggota Dewan yang melakukan interuspsi yang menanyakan terkait kehadiran dan penyampaian laporan LKPJ tentang penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2020 tanpa adanya pejabat yang mendampinginya.