DPRD KABUPATEN BANYUMAS TERIMA KUNJUNGAN DARI DPRD KABUPATEN PURBALINGGA
Humas-Setwan -
BUMdes aman tahun 2014 tentang desa dimana disitu BUMdes badan usaha milik desa. Strukturnya penasehat pelaksana dan pengawas, BUMdesa adalah Lembaga yang dibentuk oleh desa.Yang menjadi kendala adalah para pelaku BUMdes tidak paham apa fungsi BUMdes.Tujuan BUMdes untuk menaikan kesejahteraan desa melalui badan usaha yang didirikan desa melalui musyawarah. Di BUMdes Ada usaha yang bersifat penyewaan missal nyewaan tratag , sound system dll.Ada juga usaha simpan pinjam.Bisa juga usaha melalui pariwisata. Peran kerjasama Bumdes dalam kemitraan. Ada 2, yakni supported System (Modal usaha, operator, pemasaran, antisipasi kerugian) dan manajemen kontrol (supervisi, stok opname, pemeriksaan badan pengawas), imbuh ir. WIdarso, Kepala DINSOSPERMADES penggagas apakah peran BUMDes bisa sebagai bagian alur rangkaian penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Banyumas, mengatakan Bumdes bisa diprasyaratkan menjadi rantai kemitraan pada distributor/pengecer, untuk memenuhi syarat melaksanakan kegiatan perdagangan bersama, dan komitmen wajib menjamin ketersediaan stok pupuk bersubsidi.
Tempat Kegiatan: Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas
Tanggal Kegiatan: 2021-09-23
Peserta:
Anggota Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Purbalingga
Narasumber: Subagyo,S.Pd,M.Si, ir. Widarso (Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyumas , Kepala DINSOSPERMADES)
Kutipan Narsum:
Kutipan Peserta:
Kutipan Anggota DPRD:
Tujuan Kegiatan: