DPRD Kabupaten Banyumas Buka Masa Sidang Tahun Keempat dan Persetujuan Bersama Terhadap 2 ( Dua ) Raperda Tentang Tempat Pemakaman dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Dilihat : 1716 Kali, Updated: Selasa, 03 Januari 2023
DPRD Kabupaten Banyumas Buka Masa Sidang Tahun Keempat dan Persetujuan Bersama Terhadap 2 ( Dua ) Raperda Tentang Tempat Pemakaman dan Pembangunan Menara Telekomunikasi

Humas-Setwan -

Dua Raperda hasil pembahasan di masa sidang tahun 2022 tentang Tempat Pemakaman dan Pembangunan Menara Telekomunikasi , akhirnya bisa disetujui bersama antara Pimpinan Dewan dengan Bupati Banyumas dalam Rapat Paripurna usai pembukaan masa sidang tahun keempat ( 2023 ) dipimpin Ketua DPRD Banyumas, dr. Budhi Setiawan, Senin ( 2/1/2023 ).

Dua Raperda tersebut adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2013 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi dan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Persetujuan bersama ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman antara Bupati Achmad Husein bersama Ketua DPRD, dr Budhi Setiawan, dan tiga wakil ketua DPRD.

Bupati Achmad Husein dalam pandangan akhir atas dua raperda tersebut mengatakan, setelah disetujui bersama, untuk memenuhi syarat yuridis formil sebelum ditetapkan menjadi perda, pihaknya akan memintakan nomer register kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini sesuai ketentuan dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian Permendagri Nomor 90 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tempat Kegiatan: Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas

Tanggal Kegiatan: 2023-01-02

Peserta:

Narasumber: dr. Budhi Setiawan & Ir. Achmad Husein (Ketua DPRD & Bupati)

Kutipan Narsum:

Kutipan Peserta:

Kutipan Anggota DPRD:

Tujuan Kegiatan:

Komentar